Disomasi Bareskrim Terkait BW, Komnas HAM: Kami Menjalankan Tugas Sesuai UU

Disomasi Bareskrim Terkait BW, Komnas HAM: Kami Menjalankan Tugas Sesuai UU

- detikNews
Sabtu, 07 Mar 2015 11:27 WIB
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus Bambang Widjojanto menyomasi Komnas HAM terkait penyampaian hasil penyelidikan ke publik. Komnas HAM menanggapi santai somasi itu, karena mereka menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang.

"Memang ada surat somasi masuk ke kami. Sudah kami rapatkan," ujar komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (7/3/2015).

Dalam rapat paripurna Komnas HAM itu disimpulkan, tidak ada pelanggaran dari penyelidikan dan penyampaian kepada publik terkait penangkapan Bambang Widjojanto, komisioner KPK nonaktif. Mereka melakukan penyelidikan itu berdasarkan UU 39 Tahun 1999 mengenai HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kan mendapatkan aduan masyarakat, Komnas HAM ini seperti polisi juga, jika aduan maka harus ditindaklanjuti. Oleh karena itu kami melakukan penyelidikan. Sesuai dengan Undang-undang," ujar Siti.

"Soal dibuka kepada publik itu karena pertanggungjawaban kinerja kami. Apalagi publik juga menantikan hasil penyelidikan ini. Sejauh ini tidak ada hal confidential yang kami sampaikan ke media," sambung Siti.

Penyidik Bareskrim Polri menyomasi Komnas HAM yang membuka hasil penyelidikan mengenai penangkapan Bambang Widjojanto pada 23 Januari lalu. Kesimpulan dari penyelidikan itu, penyidik Bareskrim melakukan pelanggaran HAM kepada BW.

(fjr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads