"Memang ada surat somasi masuk ke kami. Sudah kami rapatkan," ujar komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (7/3/2015).
Dalam rapat paripurna Komnas HAM itu disimpulkan, tidak ada pelanggaran dari penyelidikan dan penyampaian kepada publik terkait penangkapan Bambang Widjojanto, komisioner KPK nonaktif. Mereka melakukan penyelidikan itu berdasarkan UU 39 Tahun 1999 mengenai HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal dibuka kepada publik itu karena pertanggungjawaban kinerja kami. Apalagi publik juga menantikan hasil penyelidikan ini. Sejauh ini tidak ada hal confidential yang kami sampaikan ke media," sambung Siti.
Penyidik Bareskrim Polri menyomasi Komnas HAM yang membuka hasil penyelidikan mengenai penangkapan Bambang Widjojanto pada 23 Januari lalu. Kesimpulan dari penyelidikan itu, penyidik Bareskrim melakukan pelanggaran HAM kepada BW.
(fjr/gah)