"Sampai sekarang belum ada respon. Belum ada juga permintaan maaf di media. Sesuai surat somasi yang kami ajukan, penyidik Polda Metro Jaya yang akan bertindak," ujar pengacara penyidik Bareskrim Polri, Frederich Yunadi di Jakarta, Sabtu (7/3/2015).
Frederich mengatakan surat somasi sudah dilayangkan ke Komnas HAM sekitar sebulan lalu. Sampai saat ini dia belum menerima balasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Frederich, Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk menyebarluaskan hasil penyelidikan ke media massa. Yang diperbolehkan, kata dia, melapor ke atasan langsung dari para penyidik Bareskrim ini.
"Itu kan confidential. Kami meminta Komnas HAM untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf di media massa," ujar Frederich.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengaku belum mengetahui adanya laporan dari penyidik Bareskrim Polri kepada Komnas HAM. "Saya belum tahu, coba saya cek dulu," ujar Martinus.
(fjr/gah)