Penyerang Dubes AS untuk Korsel Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Penyerang Dubes AS untuk Korsel Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

- detikNews
Sabtu, 07 Mar 2015 11:05 WIB
Kim Ki-Jong, pelaku penyerangan Dubes AS (Reuters)
Seoul - Kepolisian Korea Selatan (Korsel) mendakwa penyerang Duta Besar Amerika Serikat Mark Lippert dengan dakwaan percobaan pembunuhan. Sementara penyelidikan keterkaitannya dengan Korea Utara (Korut) masih terus dilakukan.

Diberitakan kantor berita Yonhap dan dilansir AFP, Sabtu (7/3/2015), pelaku yang diidentifikasi sebagai Kim Ki-Jong (55) juga dijerat dakwaan lainnya, yakni kekerasan terhadap seorang utusan asing. Akibat serangan brutal Kim, Dubes Lippert harus mendapat 80 jahitan di wajahnya dan menjalani perawatan medis lebih lanjut di rumah sakit.

Surat perintah penangkapan untuk Kim telah dikeluarkan dan hingga kini dia masih dalam penahanan di Seoul, sementara penyelidikan mendalam terus berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian Korsel meyakini Kim merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini. Dia juga digambarkan oleh polisi, sebagai seorang nasionalis radikal yang melihat AS sebagai salah satu penghalang bagi reunifikasi Korsel dan Korut.

Namun kemudian hasil penyelidikan mengungkap bahwa Kim pernah mengunjungi Korut lebih dari enam kali, antara tahun 2006-2007. Bahkan, dia sempat berusaha mendirikan memorial untuk Kim Jong-Il di Seoul, setelah kematiannya pada tahun 2011 lalu.

Kecurigaan keterkaitan Korut dalam insiden ini semakin meningkat setelah otoritas Korut memberikan komentar yang memuji serangan Kim ini. Melalui kantor berita mereka, KCNA, Korut menyebut serangan ini sebagai hukuman yang layak bagi AS.

Kasus penyerangan Dubes Lippert ini ditangani oleh tim investigasi khusus yang terdiri lebih dari 100 jaksa dan polisi Korsel. Penyelidikan dipimpin oleh Biro Antiterorisme pada kantor jaksa distrik Seoul.

Rumah dan kantor Kim yang ada di wilayah Seoul sebelah barat telah digeledah polisi pada Jumat (6/3) pagi. Sejumlah dokumen dan hard drive komputer disita polisi untuk diselidiki lebih lanjut.

Ketika dipindahkan dari kantor polisi ke pengadilan pada Jumat (6/3), Kim sempat membantah ketika ditanya wartawan apakah dia beraksi atas perintah Korut.

"Tidak, tidak ada seperti itu," jawabnya.

Kepala kepolisian distrik Seoul, Yoon Myung-Soon menuturkan, polisi menemukan buku-buku berbau pengkhianatan negara di dalam rumah milik Kim. Yoon juga menyebut Kim memiliki ketertarikan menjadi seorang warga pro-Korut. Otoritas setempat menyelidiki kasus ini sebagai percobaan pembunuhan.

(nvc/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads