Kisah Henry Yosodiningrat saat Tangkap Ola, si Ratu Narkoba

Kisah Henry Yosodiningrat saat Tangkap Ola, si Ratu Narkoba

- detikNews
Sabtu, 07 Mar 2015 00:29 WIB
Foto: Sidang Ola di PN Tangerang
Jakarta - Henry Yosodiningrat, Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) kembali mengisahkan aksi penggerebekan hingga penangkapan Ratu narkoba Meirika Franola alias Ola yang beberapa waktu lalu kembali lolos dari hukuman mati. Saat mengisahkan hal tersebut, Henry menyebutkan bahwa Ola memiliki peranan penting dalam peredaran 11 kilogram heroin tersebut.

"Ola ini, saya ikut dalam operasi waktu itu, tangan saya dan mata saya yang menemukan heroin 11 kilogram, karena saya ikut tim dari Polda Metro Jaya. Awalnya terjadi baku tembak antara tim Polda dan 5 orang WN Nigeria di Jalan Antasari,"‎ ujar Henry bercerita di depan jemaah pengajian bulanan dengan tema 'Hukuman Mati, Mengapa Harus Intervensi?' di kantor DPP Muhammadyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2015) malam.

Dalam baku tembak tersebut, kata Henry, ada beberapa orang yang terbunuh, termasuk suami Ola waktu itu. Sementara Ola sendiri telah ditangkap dan telah diamankan untuk menunjukkan persembunyian narkoba lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu kami ke rumah Ola di Cinere, dan ternyata dia lah yang mengatur adiknya yang akan terbang ke Inggris sambil membawa narkoba. Adiknya ini kemudian dapat kami hentikan. Tak hanya itu kami lalu ke rumah lain yang ada di Bogor, dan disana juga ditemukan narkoba lainnya," kata Henry.

Pada tahun 2000, Ola akhirnya ditahan di Rutan wanita Tangerang. Namun selama berada di dalam bui, Henry kembali mendapatkan laporan mengenai sepak terjang Ola di penjara. ‎
"Selama menjalani hukuman, sy dpt masukan kalau Ola ini tangan besi, disebut jenderal, berlaku kasar terhadap terpidana lain, serta uangnya banyak. Dan dia juga mengendalikan jaringan narkotika di dalam LP," kata dia.

Mendengar hal tersebut, Henry kemudian menghubungi Menkumham Amir Syamsuddin dan meminta ijin untuk masuk ke dalam Rutan Wanita Tangerang saat itu juga. Saat itu dirinya juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan sidak.

"Kami berangkat ke sana, dan mulai menemukan bukti-bukti awal. Hasilnya perkara itu berlanjut sampai ke pengadilan untuk Pindana dengan barang bukti, dan waktu yang berbeda," jelas Henry.

Karena mengetahui bagaimana Ola sejak penangkapan hingga akhirnya melakukan hal yang sama selama berada di tahanan, Henry tak habis pikir kenapa saat ini Ola kembali lolos dari hukuman mati. "Dengan apa yang dia lakukan hingga berada di dalam tahanan, menjadi hal yang sulit diterima karena masih lepas dari hukuman mati," sambungnya.

Di akhir pidato, Henry berpesan ke semua jemaah yang hadir di dalam pengajian tersebut untuk selalu berhati-hati. "Terutama untuk ibu-ibu, kejahatan narkoba adalah kejahatan yang dapat merusak generasi bangsa. Selalu perhatikan anak kita dan jauhkan mereka dari bahaya narkoba," tutup Henry.

(rni/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads