Ditahan Jaksa Terkait Korupsi di TVRI, Mandra Pasrah

Ditahan Jaksa Terkait Korupsi di TVRI, Mandra Pasrah

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 19:21 WIB
Jakarta - Komedian Mandra Naih alias Mandra ditahan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi program siap siar di TVRI. Mandra tak banyak bicara ketika digelandang ke mobil tahanan.

‎Dari pantauan, Mandra terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB, Jumat (6/3/2015). Mandra yang berjaket hitam itu tampak pucat dan sesekali tersenyum ketika menuju ke mobil tahanan.

"Saya sendiri nggak ngerti nggak paham‎. Publik tahu sendiri lah bagaimana perjalanan saya," ucap Mandra singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mandra ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Mandra ditahan terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.

Namun 2 tersangka lainnya belum keluar dari ruang pemeriksaan. ‎Nantinya kedua tersangka lainnya yaitu Iwan Chermawan dan Yulkasmir akan ditahan juga. Mandra dan Iwan sempat menolak menandatangani berita acara penahanan namun akhirnya keduanya pasrah ditahan.

Sementara kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono menghormati kewenangan penyidik untuk menahan kliennya. Namun dia menyayangkan alasan penahanan yang subjektif.

"Kami menghormati, tapi ini sangat subjektif, tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Semua bukti kami tunjukkan," ucap Sonie.

Ketiga tersangka yang diperiksa yaitu ‎Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir. Proyek itu sendiri bernilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp 3,6 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.

Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.




(dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads