Dari pantauan, Mandra terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB, Jumat (6/3/2015). Mandra yang berjaket hitam itu tampak pucat dan sesekali tersenyum ketika menuju ke mobil tahanan.
"Saya sendiri nggak ngerti nggak paham. Publik tahu sendiri lah bagaimana perjalanan saya," ucap Mandra singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun 2 tersangka lainnya belum keluar dari ruang pemeriksaan. Nantinya kedua tersangka lainnya yaitu Iwan Chermawan dan Yulkasmir akan ditahan juga. Mandra dan Iwan sempat menolak menandatangani berita acara penahanan namun akhirnya keduanya pasrah ditahan.
Sementara kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono menghormati kewenangan penyidik untuk menahan kliennya. Namun dia menyayangkan alasan penahanan yang subjektif.
"Kami menghormati, tapi ini sangat subjektif, tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Semua bukti kami tunjukkan," ucap Sonie.
Ketiga tersangka yang diperiksa yaitu Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir. Proyek itu sendiri bernilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp 3,6 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
(dha/rvk)