Pembangunan Sodetan Bidaracina, Warga Minta Ganti Rugi

Pembangunan Sodetan Bidaracina, Warga Minta Ganti Rugi

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 19:05 WIB
Jakarta - Kecamatan Jatinegara mensosialisasikan pembangunan inlet (saluran masuk)terhadap warga Bidaracina, Jakarta Timur. Belakangan diketahui warga RW 14 mendirikan bangunan di atas tanah milik Pemda DKI Jakarta.

Sosialisasi hari ini membicarakan ganti rugi yang akan diterima warga terkait pembangunan inlet sodetan Ciliwung, KBT. Warga pun tampak menyimak penjelasan dari Camat Jatinegara, Sofyan Taher salah satunya tentang ganti rugi yang akan diterima warga.

"Warga inginnya pemerintah bisa menaksir lebih dahulu sebagai ganti rugi yang kami terima nanti. Bukan kami menolak untuk pindah, kami sendiri sadar kalau ini untuk penyelesaian masalah banjir," ujar Heru Satmoko Warga Rw 14 saat audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta di kantor kecamatan Jatinegara, Jumat (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Camat Jatinegara, Sofyan Taher, mengatakan kendati apapun masukan warga saat sosialiasi ini. Pihaknya akan menampung untuk dibicarakan kepada Gubernur DKI Jakarta. "Apapun itu permintaan warga, tentu akan kita tampung yang nanti akan dibahas kembali di atas. Seperti permintaan ganti rugi 5 kali NJOP ya itu tidak apa-apa toh ini masukan," kata Sofyan.

Oleh karena itu Sofyan meminta warga untuk bisa datang ke kantor Kecamatan Jatinegara Senin (9/3). Sehingga bisa mendengar penjelasan langsung dari tim apresial terkait ganti rugi.

"Besok itu warga bawa fotocopy apapun itu terkait kepemilikan tanah seperti AJB atau lain-lain. Nanti bisa dikonsultasikan semua oleh warga berapa nominal luas bangunan dan lain-lain," tutup Sofyan.

Warga sendiri menyadari kalau bangunan mereka berdiri di atas tanah milik Pemda DKI Jakarta. Mereka pun meminta kebijaksanaan dari Pemprov DKI Jakarta terkait ganti rugi pembangunan inlet sodetan Ciliwung.

"Ya masa dengan kondisi pemerintah yang memiliki APBD sebesar itu tidak bisa menyisihkan ganti rugi yang manusiawi. Paling tidak kami sekeluar dari sana kami tidak kehilangan tempat tinggal," tuturnya.

Senada dengan Heru, Dedi mengatakan paling tidak sesuai kesepakatan warga bersama. Mereka bersedia pindah dengan catatan tanah mereka diganti 5 kali NJOP yang ada.

"Pak ini usulan warga bersama yang mana kita sudah sepakat paling tidak kami dapat ganti rugi 5 kali NJOP, ini mewakili omongan warga juga bukan individu," ujar Dedi.

(edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads