Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan tindak pidana Drajad dan Setiyo dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menimbang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut tersebut tidak dapat dilakukan oleh terdakwa Setiyo Tuhu sendiri melainkan dilakukan secara melawan hukum secara bersama-sama dengan saksi Drajad Adhyaksa, saksi Prawoto, saksi Chen Chong Kyeong, Budi Susanto dan saksi Agus Sudiarso dan saksi Udar Pristono dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang berupa busway articulated dan bus single dan jasa pengawasan pengadaan busway yang mana masing-masing saksi memliki peran yang berbeda-beda," ujar Hakim Ketua Supriyono membacakan putusan Setiyo Tuhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (6/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Drajad Adhyaksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan penilaian pelaksanaan kontrak serta tidak mengawasi pelaksaanan anggaran secara benar.
"Saksi Udar Pristono tidak mengawasi pelaksanaan anggaran secara benar yaitu saksi Udar Pristono selaku Pengguna Anggaran mendapatkan laporan dari Drajad Adhyaksa tentang adanya kekurangan-kekurangan dan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi dalam pelaksanaan pengadaan busway tahun anggaran 2013. Akan tetapi saksi Udar Pristono mengatakan atau memberi petunjuk supaya menerima dengan alasan ada jaminan dan masih ada masa pemeliharaan," lanjut Hakim Supriyono
Majelis Hakim memaparkan Udar Pristono pada 29 Januari 2013 menerbitkan surat keputusan pendelegasian pengguna anggaran kepada kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen pada Dishub untuk APBD 2013. Selanjutnya Udar Pristono mengeluarkan surat pengangkatan panitia pengadaan dan panitia penerima hasil pengadaan barang konstruksi I
Tahap perencanaan pelaksanaan pengadaan diserahkan ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Surat perintah tugas diberikan Udar Pristono kepada Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. BPPT juga pernah dilibatkan dalam pengadaan bus TransJ tahun 2012.
Penyimpangan pengadaan bus TransJ terjadi mulai tahap perencanaan, pelelangan hingga pengawasan. Drajad dan Setiyo dinyatakan terbukti tidak mematuhi peraturan pengadaan barang jasa.
Dalam perkara ini, Drajad dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair bulan 3 kurungan. Sedangkan Setiyo dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
(fdn/mpr)