Jokowi Sudah Minta Setop Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya, Polri Harusnya Patuh

Jokowi Sudah Minta Setop Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya, Polri Harusnya Patuh

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 16:50 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno meminta Polri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya. Korps Tri Brata ini harus menaati perintah Presiden, karena berada di bawah rantai komdando sang kepala negara.

"Apa yang disampaikan Presiden melalui Mensesneg itu loud and clear ya. Polri yang merupakan bawahan Presiden sebagai kepala negara seharusnya mematuhi," ujar peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti kepada wartawan, Jumat (6/3/2015).

Polri, kata Bivitri, tidak perlu menunggu lebih lama lagi untuk menghentikan kriminalisasi tersebut. Hal itu disebabkan karena arahan Presiden bersifat strategis, tak memerlukan penjelasan teknis lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak perlu dirinci lagi oleh Presiden. Mengenai cara menghentikan kriminalisasi bagaimana, itu terserah kepolisian. Presiden tidak perlu menjelaskan secara detail. Presiden tinggal mengontrol proses penghentian kriminalisasi itu," kata Bivitri.

Jika Polri tidak menaati perintah Jokowi, kata Bivitri, maka Polri bisa diartikan berlaku abai. "Bila polisi tidak mematuhi Presiden, maka bisa diartikan pembangkangan. Dan jangan sampai itu terjadi," ujar Bivitri.

Seperti diketahui Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyidik KPK Novel Baswedan juga mendapatkan perlakuan yang sama. Samad dan BW bahkan diberhentikan sementara karena status tersangkanya itu.

Tak hanya internal KPK saja yang dikriminalisasi. Para pendukung lembaga itu pun dilaporkan ke polisi. Beberapa pendukung yang diadukan ke Bareskrim antara lain Prof Denny Indrayana, Yunus Husein, Chandra Hamzah dan Busyro Muqoddas. Mereka dilaporkan ke polisi terkait aneka tuduhan.

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads