Kejagung Tahan Mandra Cs Terkait Kasus Korupsi Siar di TVRI

Kejagung Tahan Mandra Cs Terkait Kasus Korupsi Siar di TVRI

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 16:37 WIB
Jakarta - ‎Komedian Mandra Naih alias Mandra akan ditahan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi program siap siar di TVRI. Selain Mandra, 2 tersangka lainnya yaitu Iwan Chermawan dan Yulkasmir juga akan ditahan.

"Perkembangan penyidikan dalam kasus korupsi program siap siar di TVRI, tersangka M akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selain itu 2 tersangka lainnya I dan Y juga akan ditahan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana, usai menyambangi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jumat (6/3/2015).

Ketiga tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sejauh ini jaksa telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari pejabat di TVRI dan pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka yang diperiksa yaitu ‎Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir. Proyek itu sendiri bernilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp 3,6 miliar.

Namun, Mandra dan 2 tersangka lainnya yaitu Yulkasmir dan Iwan Chermawan hingga kini belum keluar dari ruang pemeriksaan. Nantinya ketiganya akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Mandra sendiri telah hadir memenuhi panggilan Kejagung sekitar pukul 09.20 WIB. Mandra ditemani pengacaranya Sonny Sudarsono.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.

Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.


(dha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads