"Kalau dari beberapa, proses yang begitu cepat, dalam surat panggilan, laporan itu tanggal 24 Februari 2015, dan sprindik juga tanggal yang sama. Beberapa hari kemudian sudah ada pemanggilan Profesor Denny sebagai saksi," kata salah satu pengacara Denny, Heru Widodo di Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2015).
"Sebelum itu memang ada pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari Kemenkum HAM. Jadi silakan nilai sendiri apakah ini proses hukum yang wajar atau kriminalisasi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru jugo menyoroti permintaan Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Jokowi menyampaikan untuk hentikan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para pendukungnya.
"Kami senang dengan sikap Presiden Jokowi yang meminta Polri menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, pegawai dan pendukungnya. Dalam hal ini termasuk Profesor Denny," pungkas Heru.
Sebelumnya Denny Indrayana menyambangi Kantor Kementerian Sekretariat Negara. Dia akan membicarakan mengenai kriminalisasi terhadap aktivis antikorupsi.
"Saya ke sini mau bertemu Mensesneg. Tapi berhubung beliau tidak ada, maka mungkin akan bertemu Mas Andi (Andi Widjajanto/Seskab) atau staf khusus seperti Refly atau Teten," kata Denny di lobi kantor yang terletak di Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2015).
Denny datang pukul 14.35 WIB mengenakan batik merah. Rencananya pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjajanto dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga akan datang.
"Nanti kalau mereka sudah datang, saya bicara selengkapnya," imbuh Denny.
(idh/mok)