Hak Angket Diprotes Hingga Ke MK, Ongen: Silakan Dilaporin, Terserah

Hak Angket Diprotes Hingga Ke MK, Ongen: Silakan Dilaporin, Terserah

Mulya Nurbilkis - detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 15:54 WIB
Jakarta - Sebuah LSM melaporkan pengajuan hak angket anggota DPRD pada Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hak angket ini dinilai sebagai gerakan politis yang merugikan masyarakat Jakarta.

Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI, Ongen Sangaji mempersilakan masyarakat bila ingin mengkritisi langkah DPRD tersebut.

"Kita semua sepakat bahwa APBD tidak boleh disandera oleh eksekutif dan legislatif. APBD itu harus menjadi hak rakyat. Kalau dilaporin silakan. Transparan kita sekarang. Terserah, bebas. Masyarakat boleh lapor, boleh kasih saran‎," kata Ongen di gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (6/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan proses pengajuan Hak Angket masih terus berlangsung. Hari ini rencananya ada pertemuan tim panitia hak angket memanggil pimpinan Badan Anggaran DPRD DKI, namun ditunda hingga Senin depan.

"Harusnya tadi saya pemanggilan pimpinan banggar. Menanyakan proses penganggaran. Harusnya hari ini, tapi karena berhalangan kita undur senin. Banggar dulu bertahap ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), mudah mudahan gubernur juga mau hadir. Pokoknya saya kerja 24 jam. Sehari saya bisa panggil 4 orang," sambungnya.

LSM A‎liansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR) mengajukan permohonan constitusional complaint ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena kisruh antara D‎PRD vs Ahok dinilai merugikan warga Jakarta. Pengajuan Hak Angket dinilai menghambat penyelesaian APBD 2015 hingga membuat pembangunan Jakarta ikut tertunda.

(bil/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads