Tentang Makian dan Umpatan Kasar Anggota DPRD Jakarta untuk Ahok

Tentang Makian dan Umpatan Kasar Anggota DPRD Jakarta untuk Ahok

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 15:42 WIB
Jakarta - Aneka umpatan terdengar dari barisan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI saat rapat mediasi dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan jajarannya pada Kamis kemarin.

"Anjing!" demikian teriak seorang oknum anggota DPRD. "Bangsat!" sambung anggota DPRD Jakarta lainnya. Belum jelas nama anggota DPRD DKI yang mengeluarkan kata umpatan tak pantas itu.

Sejumlah umpatan dan makin itu memantik reaksi dari masyarakat. Masyarakat menilai anggota DPRD DKI telah melakukan tindakan tak terpuji. Bagaimana aturan soal anggota DPRD yang mengeluarkan kata-kata umpatan dan makian?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan soal perilaku anggota dewan diatur dalam Tata Tertib dan Kode Etik anggota DPRD DKI. Di pasal 150 dalam peraturan tersebut mengatur tentang hubungan anggota DPRD dengan pihak lain.

Ketentuan tentang pengaturan kode etik salah satunya dijelaskan dalam pasal 158.

"Ketentuan mengenai hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD sebagaimana dimaksud di pasal ayat 3 huruf c angka 5 memuat ketentuan mengenai sikap, perilaku, dan ucapan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan adat budaya setempat," bunyi pasal 158 Tata Tertib dan Kode Etik anggota DPRD DKI yang dikutip detikcom, Jumat (6/3/2015).

Dalam pasal-pasal selanjutnya tak ada penjelasan soal norma agama, kesusilaan, dan adat budaya setempat. Namun sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana kerap mengeluhkan gaya bicara dan etika Gubernur Ahok. Dia pernah menyoroti secara khusus kata 'bajingan' yang kerap diucapkan oleh Ahok untuk para koruptor dan mafia anggaran.

"Saya bingung Ahok ngomong lepas semua. Anak saya sudah ngomong bajingan," ujar Lulung saat berbincang dengan wartawan di DPRD DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (3/3) lalu.

Sementara Tata Tertib dan Kode Etik untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI lebih jelas melarang anggota dewan berkata kotor. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 17 ayat 2 Tata Tertib dan Kode Etik anggota DPR RI.

"Untuk menjaga kelancaran rapat dan untuk menjaga martabat dan kehormatan DPR, anggota dilarang; mendekati meja pimpinan rapat, berkata kotor, merusak barang inventaris DPR, serta menghina dan merendahkan pimpinan rapat dan sesama anggota," bunyi pasal 17 ayat 2 Tata Tertib dan Kode Etik DPR RI seperti dikutip detikcom.



(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads