Polri Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Barang Bukti 5,28 Kg Disita

Polri Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Barang Bukti 5,28 Kg Disita

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 15:40 WIB
Jakarta - Direktorat Narkotika Mabes Polri mengungkap jaringan sabu internasional. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti 5,28 Kg sabu disita dan 2 tersangka ditangkap di Jakarta.

"Berawal dari laporan masyarakat yang kita seldiki selama satu bulan secara terus menerus hingga tim melakukan penggeledahan di rusun Dakota Kemayoran, Jakpus diduga terdapat komplotan jaringan sindikat internasional," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Brigjen Anjan Pramuka dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2015).

Penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Erwin Zadma, Rabu (4/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pria bernama Bahtiar, seorang purnawirawan TNI AL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka merupakan merupakan staf TNI AL yang bertugas di Balurjalbar TNI AL 10 tahun lalu dengan pangkat terakhir Pelda. Saat ini usia tersangka 52 tahun," terang Anjan.

Menurut Anjan, hasil penggeledahan di tempat tinggal tersangka di rusun Dakota, Kemayoran, hanya mendapatkan 3 gram sabu yang disembunyikan dalam parfum ruangan.

"Kemudian kita kembangkan sehingga diketahui barang bukti tersebut diperoleh dari Bunda yang kini berhasil diamankan Polda Metro Jaya, dan Jack di Surabaya, hasil pengejaran didapatkan barang bukti berupa sabu 5 kg sabu di daerah Sidomulyo sementara Jack sendiri berhasil melarikan diri," sambungnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa sabu itu didapat dari Tiongkok. Barang haram itu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dari Aceh. "Selanjutnya dibawa ke Jakarta dan Surabaya untuk diedarkan," terang Anjan.

Selama jumpa pers, tersangka Bahtiar tidak dihadirkan. Tim hanya menampilkan sabu putih dalam 4 kemasan kantung dan puluhan senjata api, serta senjata tajam. Selain itu juga diperlihatkan stempel-stempel yang tersimpan di dalam kotak kayu ukiran.

Selang beberapa menit kemudian, penyidik membawa turun tersangka dari lantai dua gedung Dir Tipid Narkotika. Tersangka yang diborgol tampak berusaha memberontak kepada petugas. Saat hendak diabadikan, para petugas melarang.

"Sudah-sudah jangan diambil gambarnya, balik ke rilis aja," ucap salah seorang penyidik.


(edo/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads