Pelepasliaran itu dilaksanakan di Secanggang, Kabupaten Langkat, Jumat (6/3/2015). Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kelas I Medan I, Anwar menyatakan, kepiting dan lobster yang dilepaskan ini berasal dari delapan kasus.
"Sesuai peraturan, kepiting dan lobster ini termasuk yang tidak boleh ditangkap dan diperjualbelikan, karena masih bertelur atau ukurannya di bawah standar yang telah ditetapkan," kata Anwar di Langkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengantisipasi temuan serupa di depan, Anwar meminta para pihak memperhatikan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp).
Sesuai peraturan itu, kepiting dan lobster bisa ditangkap dan diperjualbelikan itu seringan-ringannya lobster dengan berat 200 gram, kepiting 200 gram, rajungan 55 gram, dan kepiting soka 150 gram, dan tidak dalam keadaan sedang bertelur.
(rul/try)