Ketika wartawan sedang mewawancari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Farhat menyeruak. Eks suami Nia Daniati itu mengatakan bahwa kliennya telah mendaftar gugatan ke PTUN.
"Kita sudah daftar ke PTUN atas nama Sylvester. Beliau sudah di ruang isolasi, agar jadi perhatian ke Kejaksaan Agung," ucap Farhat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sylvester terbukti menyelundupkan heroin seberat 1,2 kgβ. Dia divonis hukuman mati dan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten serta putusan kasasi Mahkamah Agung. Grasi ditolak 5 Februari 2015 melalui Keppres no 11/G tahun 2015.
Sylvester juga kembali dibekuk kembali oleh BNN pada akhir Januari 2015 karena mengontrol perdagangan narkoba dari LP Nusakambangan.
Di jagat pengadilan, nama Farhat tidak asing dengan perkara narkotika. Ia sukses membela 4 terpidana mati dan mengubah hukumannya menjadi lebih ringan. Keempat kliennya yang dimaksud adalah Meirika Franola alias Ola, Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman.
(dha/asp)