Penjelasan Kerabat Keraton Yogya Soal Sabdatama Sultan HB X

Penjelasan Kerabat Keraton Yogya Soal Sabdatama Sultan HB X

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 14:27 WIB
Pembacaan Sabdatama. (Edzan Raharjo/detikcom)
Yogyakarta - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendadak mengeluarkan Sabdotomo atau Sabdatama. Sabdatama itu digelar di bangsal Kencono Keraton Yogyakarta, Jumat (6/3/2015).

Entah kebetulan atau tidak, Sabdatama ini dilakukan menjelang peringatan naiknya tahta Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X ke-26. Peringatan naiknya tahta Sultan HB X ke-26 akan diperingati pada Sabtu, 7 Maret 2015.

Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan didampingi permaisuri Keraton GKR Hemas dan juga Adipati Pakualaman Sri Paduka Pakualam IX. Para putri Sultan dan menantu ikut hadir, kecuali GKR Hayu karena masih studi S2 di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir juga kerabat-kerabat Keraton, para pengeran di antaranya Gusti Hadiwinoto, Gusti Prabu, Gusti Yudha, Gusti Cakraningrat. Kemudian juga Bupati Gunungkidul Badingah dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Serta ratusan abdi dalem yang duduk bersila dengan khusuk mendengarkan isi Sabdatama yang berisi delapan poin.

Adik Sri Sultan HB X, GBPH Prabukusumo mengatakan Sabdatama kali ini mendadak. Ia sendiri menolak untuk berkomentar terkait dengan Sabdatama tersebut.

"Baru tadi pagi saya ditelepon, mendadak sekali. Pada prinsipnya, tidak setiap orang bisa menduduki, tidak boleh komentar," kata GBPH Prabukusumo di Keraton Yogyakarta.

Pengageng Tepas Tondo Yekti Keraton Yogyakarta KRT Yudohadiningrat mengatakan, Sabdatama ini tidak ada kaitan dengan pembahasan Raperdais tata cara pengisian jabatan Gubernur yang sedang dibahas oleh DPRD DI Yogyakarta. Yang mempunyai kewenangan untuk menyusun dan menetapkan tata cara pengisian Gubernur dalam menjabarkan Perdais 5 keistimewaan itu kewenangan DPRD dan Pemda. Untuk Kasultanan menjadi kewenangan Ngarso Dalem (Raja).

"Nah itu kewenangan beliau sebagai Raja. 'Ndak usah dulu berandai-andai nanti tunggu dari saya (Sultan), semuanya masih menunggu, sabar, nggak usah pating ceblung'. Itu tadi salah satu yang dikatakan," kata KRT Yudohadiningrat.

Soal pengisian jabatan gubernur merupakan kewenangan DPRD dan Pemda, dan kewenangan Keraton adalah soal jabatan raja. Kewenangan ini jangan dicampuri Pemda.

"Inti Sabdotomo, supaya jangan ada interpretasi macem-macem yang sebabkan rakyat bertanya," katanya.


(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads