Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Diadili karena 'Ngamar' di Lokasi Wisata

Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Diadili karena 'Ngamar' di Lokasi Wisata

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 14:09 WIB
(Foto: M Afifi/detikcom)
Bantul - Polres Bantul mangamankan enam pasangan di luar nikah yang tengah "ngamar" di sejumlah losmen kawasan wisata Pantai Parangtritis, Kamis (5/3/2015). Dari sejumlah pasangan itu, 4 di antaranya berstatus mahasiswa, 1 pasangan pelajar dan 1 ibu rumah tangga. Lalu apa alasan mereka "ngamar" di losmen?

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul, Jumat (06/03/2015) mereka mengungkap beragam alasan.

Di hadapan hakim Laili Fitria SH, Mau (21) salah satu terdakwa, seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, mengaku memilih "ngamar" karena belum ingin menikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum dapat restu orangtua karena disuruh menyelesaikan kuliah," jawab mahasiswi semester 2 ini saat ditanya alasan tidak segera menikah dengan MK (21), teman sekampusnya.

Lain lagi alasan IN (27) seorang ibu rumah tangga warga Magelang Jawa Tengah. Ia berdalih pasangan yang kedapatan sekamar adalah sepupunya, EP (29). IN terpaksa menginap karena takut pulang, menyusul maraknya isu begal.

"Mengantar berwisata dan kemalaman. Mau pulang takut begal jadi trus nginep," kata perempuan yang duduk berdampingan dengan EP kepada hakim.

Sementara pasangan pelajar CB-DS berdalih hanya iseng saat bermalam di losmen kawasan Parangtritis. Kedua siswa kelas 3 sebuah SMA di Bantul ini sudah pacaran selama 1,5 tahun.

"Kemarin habis ujian semester dan main ke Parangtritis," jawabnya tersipu.

Dalam sidang kali ini hakim juga bertanya ke masing-masing pasangan terkait masa pacaran. Saat seorang mahasiswi PT swasta mengaku baru sebulan pacaran, hakim sempat terheran.

"Jadi kamu baru pacaran hampir satu bulan tapi sudah mau diajak ngamar?" tanya Laili kepada TW yang kedapatan sekamar dengan EN.

Perempuan berambut pirang dan berjaket hijau ini pun hanya tersenyum.

Keenam pasangan masing-masing Sf-LB, AS-Ind, IN-EP, Ek-TW, CB-DS dan MK-Mau didakwa melanggar Perda Kabupaten Bantul No.5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum. Mereka diharuskan membayar denda Rp 1 juta per pasangan atau Rp 500 ribu per orang subsider 3 hari kurungan.

Namun karena tidak seluruh terdakwa membawa uang tunai, sebagian pasangan terpaksa menjual telepon genggam untuk menebus denda.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads