Mengaku Gila dari Tahun 1996, Mengapa Rodrigo Bisa Edarkan 19 Kg Kokain?

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Mengaku Gila dari Tahun 1996, Mengapa Rodrigo Bisa Edarkan 19 Kg Kokain?

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 13:08 WIB
Jakarta - Salah satu terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte mengaku mengalami gangguan jiwa. Anehnya, Rodrigo bisa menyelundupkan 19 kg kokain yang disarukan ke dalam papan selancar.

โ€ŽHal itu memicu puluhan organisasi disabilitas membuat petisi agar Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan pelaksanaan eksekusi mati pada Rodrigo.

"Kami datang menyerahkan petisi puluhan organisasi disabilitas Indonesia. Kaโ€Žmi sudah mempelajari rekam media (Rodrigo) sejak 1996. Keluarganya mengirimkan bukti catatan medis sakit jiwa sejak 1996," ucap Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yeni beralasan bahwa dalam Pasal 44 KUHP, penyandang sakit jiwa tidak dapat dipidana. Namun sayangnya, Yeni tidak tahu pasti apakah rekam medis yang disebutkannya itu telah menjadi pertimbangan hakim atau tidak.

โ€Ž"Harusnya iya dikirimkan tahun 2004 melalui pengacaranya saat sidang, seharusnya memang," kata Yeni.

Namun berdasarkan catatan detikcom, Rodrigo yang kelahiran tahun 1972 itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2004 saat hendak menyelundupkan 19 kg kokain yang disembunyikan di papan selancar. Dia divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 Februari 2005 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 10 Mei 2005.

Rodrigo tidak mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati tersebut. Permohonan grasinya juga telah ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keppres nomor 5/G pada tanggal 5 Januari 2015.


(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads