โHal itu memicu puluhan organisasi disabilitas membuat petisi agar Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan pelaksanaan eksekusi mati pada Rodrigo.
"Kami datang menyerahkan petisi puluhan organisasi disabilitas Indonesia. Kaโmi sudah mempelajari rekam media (Rodrigo) sejak 1996. Keluarganya mengirimkan bukti catatan medis sakit jiwa sejak 1996," ucap Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โ"Harusnya iya dikirimkan tahun 2004 melalui pengacaranya saat sidang, seharusnya memang," kata Yeni.
Namun berdasarkan catatan detikcom, Rodrigo yang kelahiran tahun 1972 itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2004 saat hendak menyelundupkan 19 kg kokain yang disembunyikan di papan selancar. Dia divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 Februari 2005 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 10 Mei 2005.
Rodrigo tidak mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati tersebut. Permohonan grasinya juga telah ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keppres nomor 5/G pada tanggal 5 Januari 2015.
(dha/asp)