Berdasarkan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi. Demikian bunyi dari pasal 349 tentang Kode Etik.
Setiap DPRD provinsi memiliki aturan tersendiri tentang kode etik para anggotanya. Namun belum diketahui bagaimana kode etik yang berlaku di DPRD Jakarta. Yang pasti, bila menilik dan membandingkan dengan Kode Etik DPR yang disahkan pada 17 Februari 2015, para wakil rakyat harus menghindari perilaku yang mencoreng citra lembaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umpatan kasar tersebut muncul di pengujung mediasi Ahok dan DPRD DKI di Kemendagri pada Kamis (5/3) kemarin. Saat Ahok meninggalkan ruang pertemuan, terdengarlah teriakan-teriakan kasar dari sisi duduk anggota DPRD. Dalam video pertemuan yang diunggah di situs berbagi video Youtube, terdengar jelas umpatan kasar itu berasal dari sejumlah oknum DPRD.
"Anjing!" demikian teriak seorang oknum anggota DPRD. "Bangsat!" sambung yang lain.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Jhonny Simanjuntak mengaku akan membicarakan umpatan kasar yang dilontaran oleh anggota DPRD tersebut. Anggota BK pun masih menunggu arahan Ketua BK Abdurrahman Suhaimi.
(imk/nrl)