Tak Terima Surat Panggilan Pertama, Istri Samad Tolak Diperiksa Bareskrim

Tak Terima Surat Panggilan Pertama, Istri Samad Tolak Diperiksa Bareskrim

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 11:59 WIB
Kuasa hukum Indriana, Johanes Gea
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri hari ini akan memeriksa istri Abraham Samad, Indriana Kartika sebagai saksi atas laporan Ferriyani Lim terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang disangkakan kepada Samad. Istri Samad memprotes adanya kesalahan pada surat panggilan tersebut.

β€Ž"Hari ini intinya klien kami tak bisa hadiri panggilan. Alasannya, pertama, klien kami baru terima surat panggilan sekali, tapi dalam surat panggilan itu udah panggilan kedua, ini bentuk protes dari kami. Harusnya pertama dulu, tapi ini langsung panggilan kedua," kata Kuasa hukum Indriana, Johanes Gea di Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2015).

Jonahes telah mengkonfirmasi penyidik mengenai tidak adanya surat panggilan pertama, namun pada faktanya pihaknya belum pernah menerima surat panggilan pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata penyidik, mereka sudah layangan surat panggilan pertama, tapi faktanya klien kami baru terima sekali dan langsung (panggilan) kedua," ujarnya.

Sementara untuk alasan kedua atas ketidakadilan Indriana, lanjut Johanes, bahwa dalam pasal 168 huruf C KUHAP, seorang istri tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksiβ€Ž.β€Ž Namun pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.

Feriyani sendiri sudah menjadi tersangka atas laporan sebuah LSM di Makassar pada 29 Januari 2015 lalu karena membuat Kartu Keluarga dengan memakai alamat rumah Samad di Makassar. Kasus cepat ditangani dan Feriyani sudah menjadi tersangka.

Kemudian dia melapor ke Bareskrim Polri karena merasa dahulu saat membuat KK dan KTP ditawari seseorang bernama Uki. KK dan KTP memakai alamat rumah Samad, agar mudah membuat paspor pada 2007 lalu. Belum diketahui jelas hubungan antara Uki, Samad, dan Feriyani.

Feriyani melaporkan Samad dan Uki terkait kasus pemalsuan dokumen untuk membuat paspor sebagaimana pasal 93 UU 23 tahun 2005 yang diubah menjadi Pasal 24 UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 (2) atau 264 KUHP.


(idh/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads