Kasus bermula saat penghuni LP Nusakambangan bernama Agus menghubungi Hadi pada 1 Juli 2014. Dalam komunikasi HP itu, Hadi diperintahkan mengambil sabu di daerah Kota, Jakarta Barat. Setelah itu, Hadi bergegas menuju Kota dan setelah barang didapat ia mendapat pesan untuk membagi-bagi ke dalam beberapa paket. Esoknya Hadi diperintahkan untuk mengantarkan kepada M Junaidi.
Di sisi lain, BNN mengendus akan adanya transaksi narkoba itu dengan lokasi penyerahan barang di PGC Cililitan. Penyidik BNN langsung menggelar operasi senyap pada 2 Juli 2014. Di sebuah parkiran hotel, Hadi melakukan transaksi narkoba di dalam Fortuner dengan M Junaidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secepat kilat, penyidik BNN langsung menggerebek dan dari tangan Hadi didapati 1 kg sabu dan 5 butir ekstasi. Hadi dan Junaidi lalu digelandang ke markas BNN dan disidangkan dalam berkas terpisah. Hadi didakwa dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Di persidangan terbukti Hadi merupakan distributor besar. Dalam transaksi itu, Hadi diminta Agus memecah paket 1 kg ke dalam 10 paket masing-masing 1 ons.
"Agus terpidana LP Kembang Kuning, Pulau Nusakambangan," ucap Hadi.
Dengan bukti besar itu, PN Jaktim ternyata tidak berani menjatuhkan hukuman mati kepada Hadi. "Menjatuhkan hukuman 12 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim yang diketuai Ramli Rizal dengan anggota Rukman Hadi dan Barmen Sinurat.
Dalam vonis yang diketok pada 2 Februari 2015 itu, majelis hakim mengampuni Hadi dari hukuman mati karena berlaku sopan di persidangan dan berterus terang serta mengakui perbuatannya.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap majelis hakim dengan suara bulat.
Sebelumnya, sejumlah gembong narkoba juga lolos dari ancaman hukuman mati. Di PN Cibinong yaitu Teng Huang Hui (WN Malaysia) dan Hermanto (WNI). Sedangkan di Tangerang yaitu Chan Man Man (WN Tiongkok), Ratu Narkoba Ola (WNI) dan Yeap (WN Malaysia).
(asp/nrl)