"Prinsipnya setiap laporan masyarakat itu harus dicek, harus dipastikan lagi, harus dilayani siapa pun dia, tinggal dari penyidik adakah unsur pidana atau tidak," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (6/3/2015).
Rikwanto mengatakan, pihaknya berpatokan pada fakta hukum terkait kasus Denny itu. "Kalau tidak ada (unsur pidana), tidak bisa dilanjutkan, walaupun ada laporannya tidak bisa dipaksakan. Kalau ada unsur pidana tentu bisa diproses dan bisa dilanjutkan. Kita lihat fakta hukumnya saja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โSebelumnya, Pakar hukum Prof Jimly Asshiddiqie menilai ucapan Presiden Joko Widodo agar tidak ada lagi kriminalisasi kepada KPK dan pendukungnya merupakan perintah yang jelas bagi penegak hukum. Untuk itu, sebaiknya para penegak hukum tidak lagi mencari orang yang salah tetapi orang yang jahat.
"Persoalan ini bukan lagi soal menang dan kalah. Perkataan presiden sudah jelas, untuk itu jangan mencari-cari kesalahan orang lain tetapi carilah orang yang jahat. Karena untuk menegakkan keadilan kita harus cari orang yang jahat bukan yang salah," ujar Jimly.
Jimly mengutarakan, belakangan para penegak hukum disini polisi seperti telah menargetkan orang-orang yang telah membuat sakit hati. Tetapi, ribuan laporan yang benar-benar tertuju kepada orang jahat tidaklah diproses dengan cepat.
"Saat ini seperti ditarget karena dendam seperti halnya kasus Denny Indrayana karena dirinya mungkin dinilai terlalu banyak bicara dan seperti bersih sendiri membuat orang sebal. Jadi ada orang yang kecewa langsung melaporkan dan diproses. Tetapi, ada ribuan laporan penting malah tidak segera di proses," ujar Jimly.
โ
(idh/mok)