Kuasa Hukum PPP Kubu Romi Sebut Putusan PTUN Menyesatkan

Kuasa Hukum PPP Kubu Romi Sebut Putusan PTUN Menyesatkan

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 09:47 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali. Sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Satya Bhakti itu menggugurkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.A.H.11.01. Tahun 2014 yang mengesahkan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, yakni memunculkan Romahurmuziy (Romi) sebagai Ketua Umum.

"Atas nama klien maka menyampaikan bantahan keras atas Pengumuman yang dilakukan oleh Rekan Humphrey R. Djemat, S.H., LL.M., FCBarb., selalu Ketua Tim Penasihat Hukum Penggugat (Sdr. Dr. Suryadharma Ali, MSi) dalam perkara Gugatan Tata Usaha Negara Register Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT," tulis kuasa hukum Romi, Sholeh Amin dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (6/3/2015).

Sholeh, Luthfie Hakim, dan Wirawan Adnan selaku kuasa hukum Romi pun menyatakan dukungan terhadap upaya Menkum HAM Yasonna Laoly yang akan melakukan banding. Yasonna menyatakan pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah kumpulkan mereka dan rekomendasinya adalah banding. Ini untuk (PPP) yang Romi ya. Pekan ini (akan ajukan banding)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3) lalu.

Untuk itulah tim kuasa hukum Romi melontarkan pernyataan bantahan atas putusan hakim Teguh yang dinilai menyesatkan. Berikut merupakan alasan Sholeh, Adnan & Associates membantah putusan PTUN:


1. Bahwa Pengumuman a quo yang menyatakan dengan adanya Putusan Pengadilan TUN maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjadi BATAL DEMI HUKUM (nietig) dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap TIDAK PERNAH ADA (ex tunc), sungguh merupakan informasi yang sangat sesat dan menyesatkan, mengingat atas Putusan Pengadilan TUN a quo telah diajukan BANDING oleh Tergugat (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dan seluruh Tergugat Intervensi yaitu Tergugat Intervensi I DPP PPP), Tergugat Intervensi II (Fraksi PPP di DPR), Tergugat Intervensi III (28 DPW…..), Tergugat Intervensi IV (…..) dan Tergugat Intervensi V (….), dan dinyatakan oleh Panitera Pengadilan TUN Jakarta BELUM MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP sebagaimana kami kutipkan seutuhnya berikut:

- Dicatat disini bahwa Perkara Nomor: 217/G/2014/PTUN-JKT, telah diputus tanggal 25 Februari 2015 dan BELUM MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP karena Tergugat pada tanggal 27 Februari 2015 telah mengajukan upaya hukum BANDING di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;

- Salinan Putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya, diberikan kepada dan atas permintaan Tergugat Intervensi 1;


Jakarta, 27 Februari 2015
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Panitera,

Ttd.

Wahidin, SH, MM
NIP 19580811 198303 1 005



2. Bahwa dengan demikian maka justru sebaliknyalah yang sebenarnya terjadi yaitu Putusan Pengadilan TUN a quo BELUM MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP dan oleh karena itu sejauh ini HARUS DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA hingga jelas benar kelak siapa yang dimenangkan pada putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Bahwa selama belum ada putusan YANG BERKEKUATAN hukum tetap dalam perkara a quo maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP TETAP SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM dan WAJIB DIHORMATI oleh tidak hanya bagi pihak yang bersengketa saja melainkan berlaku umum kepada seluruh lembaga Pemerintahan baik Pusat maupun Daerah, termasuk tetapi tidak terbatas pada KPU/KPUD, dan lain-lain.

4. Bahwa perlu kami informasikan kepada seluruh khalayak umum dan khususnya kepada seluruh kader Partai Persatuan Pembangunan, bahwa SATU-SATUNYA SUSUNAN KEPENGURUSAN DPP PPP YANG TERCATAT RESMI DALAM LEMBARAN NEGARA sekarang ini adalah Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuziy, MT. dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq, adapun Kepengurusan DPP PPP yang dihasilkan dalam apa yang disebut Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta dibawah kepemimpinan Sdr. Djan Faridz SAMA SEKALI TIDAK TERDAFTAR DAN DIKENAL DALAM DOKUMEN RESMI NEGARA yang manapun, juga SAMA SEKALI TIDAK DISINGGUNG DALAM AMAR PUTUSAN PENGADILAN TUN a quo.

Demikian bantahan keras ini kami sampaikan demi menetralisasi distorsi informasi yang telah dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum Sdr. DR. Suryadharma Ali, Msi. Sehingga menjadi terang kembali duduk persoalan hukum yang sebenarnya terjadi.

Jakarta,
Hormat Kami
Tim Penasehat Hukum DPP PPP


M. Sholeh Amin , SH., M.Hum
M. Luthfie Hakim, SH., MH,
Wirawan Adnan, SH

(bpn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads