Pelaku yang diidentifikasi sebagai Kim Ki-Jong (55) ini, terancam dijerat dakwaan percobaan pembunuhan, setelah menyerang Dubes AS untuk Korsel, Mark Lippert dengan pisau. Akibat serangan ini, Dubes Lippert harus mendapat 80 jahitan di wajahnya.
Diyakini, Kim merupakan penyerang tunggal dalam kasus ini. Kim juga diketahui memiliki pandangan nasionalis yang radikal dan dia melihat AS sebagai salah satu penghalang reunifikasi Korsel dengan Korut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyelidiki dugaan keterkaitannya dengan Korut," ujar kepala kepolisian distrik Seoul, Yoon Myun-Soon kepada wartawan setempat.
"Belum ada barang bukti soal dugaan itu, tapi kami berusaha mencari tahu apakah dia melanggar undang-undang keamanan nasional," imbuhnya.
Undang-undang Keamanan Nasional yang mulai berlaku tahun 1948, bertujuan melindungi stabilitas Korsel dari penyusupan Korut. Undang-undang tersebut melarang segala bentuk promosi tertulis maupun lisan soal ideologi Korut, juga setiap aktivitas berkaitan dengan Korut. Pelanggaran terhadap undang-undang ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Otoritas Korut sendiri telah memberikan komentarnya terhadap insiden penyerangan ini. Melalui kantor berita mereka, KCNA, Korut memuji serangan ini dan menyebutnya sebagai hukuman yang layak bagi AS.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini