Kronologi Kasus Gembong Narkoba Lolos dari Ancaman Vonis Mati di PN Tangerang

Kronologi Kasus Gembong Narkoba Lolos dari Ancaman Vonis Mati di PN Tangerang

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 09:09 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Ancaman hukuman mati bagi gembong narkoba internasional dalam UU Narkotika seakan tumpul di depan pengadilan. Dalam dua bulan terakhir, sedikitnya 5 orang lolos dari jeratan tuntutan mati jaksa.

Kasus terakhir yaitu penyelundupan 2,8 kg sabu dari Tiongkok ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Pelaku merupakan warga negara Malaysia yang bolak-balik keluar masuk Hong Kong-Malaysia, Tiongkok-Indonesia.

Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (6/3/2015):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

11 Januari 2014
Yeap datang pertama kali ke Indonesia dengan tujuan Jakarta. Yeap hanya 3 hari di Jakarta dan pulang ke Malaysia kembali.

24 Maret 2014
Yeap melancong dari Malaysia ke Hong Kong. Di atas pesawat, Yeap berkenalan dengan Thor Lean Sin. Mereka kemudian berkomplot. Setelah tiba di Hong Kong, ketiganya masuk ke Tiongkok.

27 Maret 2014
Yeap dan Thor melanjutkan perjalanan dari Tiongkok-Hong Kong-Jakarta. Mereka menginap di Hotel Permata Indah, Jakarta Utara.

28 Maret 2014
Keduanya kembali pulang ke Malaysia.

9 Mei 2014
Thor diperintahkan Acheng untuk mengambil narkotika dari Ahua di Hong Kong. Lantas Thor terbang dari Malaysia ke Hong Kong bersama Yeap.

11 Mei 2014
Pukul 06.00
Thor dan Yeap menerima sabu 2,8 kg yang dikemas dalam sebuah koper. Kemudian mereka berdua lalu langsung terbang ke Indonesia

14.15 WIB
Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta terminal 2D. Petugas membekuk duo kurir internasional itu. Selain itu, petugas juga menemukan sabu seberat 197 gram di sepatu Yeap.

Setelah itu, mereka diadili secara terpisah. Yeap didakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, pasal 113 ayat 2 UU Narkotika, pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

7 Januari 2015
Yeap mengajukan pledoi meminta hukuman seringan-ringannya dengan alasan:
-Belum pernah dihukum
-Narkotika di dalam sepatu akan digunakan untuk diri sendiri
-Menyesali perbuatannya
-Berjanji tidak akan mengulangi lagi

14 Januari 2015
Yeap dijatuhi pidana 15 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Maringan Sitompul dengan anggota Syamsudin dan Ninik Anggraini

Selain Yeap dan Thor, para gembong narkoba juga diloloskan dari ancaman hukuman mati. Mereka yaitu:

Teng Huang Hui dan Hermanto
PN Cibinong menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu pidana mati. Mereka terjerat perkara narkoba seberat 3,2 kg. Majelis yang diketuai Lilik Sugiarto menganggap keduanya tidak bisa dijatuhi mati karena yang mengatur hidup mati seseorang hanyalah Tuhan YME. Majelis juga menganggap terdakwa bisa saja bertobat.

"Setiap manusia pasti mempunyai sifat untuk berubah," ujar Lilik.

Chan Man Man
Perempuan asal Hong Kong yang berulangkali mengimpor sabu dari Tiongkok ke Indonesia, Chan Man Man hanya dihukum 18 tahun penjara dengan bukti 3,7 kg sabu. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Ratu Narkoba Ola
PN Tangerang juga menjatuhkan vonis 'nihil' kepada ratu narkoba Ola atas tuntutan mati jaksa pada 2 Maret 2015.

(asp/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads