"Sudah pasti, harus setop krimanialsis terhadap KPK. Tapi pertanyaannya itu, BW dan AS dikriminalisasi atau tidak, itu harus ada tindakan dari Presiden. Pada kasus BW dan As, apa yang harus dilakukan Presiden," kata Mahfud saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/3/2015) malam.
Jokowi sebelumnya telah meminta setop kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya. Namun menurut Mahfud, belum ada langkah konkrit dari Jokowi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan, tidak boleh ada kriminalisasi merupakan perintah hukum dan Undang-undang Dasar (UUD). Maka yang lebih penting adalah bagaimana pandangan Jokowi terhadap perkara yang menjerat BW dan AS di kepolisian.
"Semua orang sudah katakan setop (kriminalisasi), lalu apa langkah yang lebih spesifik (dari Jokowi)?. Bahwa tidak boleh ada kriminalisi, itu perintah hukum dan Undang-undang Dasar," tuturnya.
Seperti diketahui, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penyidik KPK Novel Baswedan juga mendapatkan perlakuan yang sama. Samad dan BW bahkan diberhentikan sementara karena status tersangkanya itu.
Tak hanya internal KPK saja yang dikriminalisasi. Para pendukung lembaga itu pun dilaporkan ke polisi. Beberapa pendukung yang diadukan ke Bareskrim antara lain Prof Denny Indrayana, Yunus Husein, Chandra Hamzah dan Busyro Muqoddas. Mereka dilaporkan ke polisi dengan berbagai kasus.
(idh/bar)