Tidak Lengkapi Dokumen, Dua Kapal Diberhentikan Saat Berlayar

Tidak Lengkapi Dokumen, Dua Kapal Diberhentikan Saat Berlayar

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 18:41 WIB
Kapal Ditpolair Jawa Tengah. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Dua kapal nelayan diamankan Dit Polair Polda Jawa Tengah karena ketidaklengkapan dokumen. Kapal tersebut adalah KMN Janur Kuning 2 dan KM Mahera Jaya.

Direktur Polair Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Edison Sitorus menyatakan, penangkapan itu dilakukan saat petugas sedang patroli.

"Setelah diperiksa ternyata dokumennya tidak lengkap," kata Edison di Semarang, Kamis (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua kapal itu diberhentikan patroli Dit Polair Polda Jateng pada 19 Februari lalu di dua lokasi berbeda. KMN Janur Kuning 2 diberhentikan dan diperiksa petugas patroli yang menggunakan KP Jatayu - 4010 sekitar pukul 07.00 WIB di koordinat 06Β°.40'.40"S-110Β°.28'.50"T.

Sedangkan kapal KM Mahera Jaya, diberhentikan lebih awal oleh Kapal Patroli Kasuari - 4013 pukul 06.15 di hari yang sama dan di titik koordinat 0606'38'00''S - 110'27'35''T.38'.00''S - 11006'38'00''S - 110'27'35''T.27'.35''T. Kapal tersebut berlayar dari Demak.

Tindak pidana yang dilakukan oleh dua nahkoda kapal tersebut adalah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO) Perikanan atau melanggar pasal Pasal 42 ayat 2 Sub Pasal 98 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Nakhoda KMN Janur Kuning 2, H. Mashar (61) dan nakhoda KM Mahera Jaya, Muhsin (43) memberikan alasan tidak melengkapi dokumen karena lupa, padahal sebenarnya dokumen tersebut ada namun sudah mati.

"Mereka alasannya lupa, sebenarnya ada tapi mati. Matinya itu sudah setahun," katanya.

Dua tersangka tersebut kini tidak ditahan, namun berbagai barang bukti termasuk dokumen dan kapal masih disita. Untuk barang bukti kapal, polisi berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah untuk proses selanjutnya. Dalam kasus ini, korban yang dirugikan adalah negara.

"Ini tindak pidana perikanan. Yang dirugikan negara. Operasi rutin terus dilakukan," tambah Kabag Bin Opsnal Dit Polair Polda Jateng, AKBP Wawan Kurniawan.


(alg/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads