"Yang saya laporkan inisial G dan I. Dia menyebut dirinya broker," ujar Mandra usai melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (5/3/2015).
Menurut Mandra, ada tindakan pemalsuan dokumen sehingga dirinya bisa terseret masuk dalam kasus korupsi ini. Mandra adalah direktur PT Viandra Production yang merupakan rumah produksi rekanan program siap siar di TVRI pada 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang namanya bahasa pemalsuan. Jadi mulai katanya duit masuk ke saya dan sebegitu banyaknya. Dan juga masuk sampai ada tanda tangan kontrak yang katanya itu tanda tangan saya," kata Mandra.
"Yang perlu saya jelaskan saya sama sekali tidak menandatangani surat kontrak kerja sama dengan pihak kedua. Itu yang saya laporkan," sambung Mandra.
Pengacara Mandra, Sonny Sudarsono, mengatakan memang benar ada transfer sebesar Rp 10,9 miliar ke PT Viandra. Namun setelah itu uang kembali mengalir keluar.
"Di situ sama sekali tidak mengalir ke Mandra. Tanpa ada tanda tangan Mandra," ujar Sonny.
(fjr/fjr)