Pengadilan RI Loloskan Para Gembong Narkoba dari Ancaman Mati, Ini Kata MA

Pengadilan RI Loloskan Para Gembong Narkoba dari Ancaman Mati, Ini Kata MA

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 18:13 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia beberapa kali meloloskan para mafia narkoba dari hukuman mati. Jaksa pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding dan kasasi supaya bisa menjerat para mafia narkoba dihukum mati. Lantas apa tanggapan Mahkamah Agung (MA)?

Juru bicara MA, hakim agung Suhadi, mengatakan putusan hakim tidak bisa dipaksakan meski pemerintah sedang gencar-gencarnya berperang melawan narkoba.

"Kita tidak bisa memaksa untuk menghukum mati karena ada yang namanya pertimbangan," ujar Suhadi saat dihubungi detikcom, Kamis (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suhadi, seorang hakim dalam memberikan putusan haruslah berdasarkan fakta persidangan. Dia menegaskan, bila memang seorang terdakwa melakukan kesalahan berat maka bisa saja hukuman mati disematkan.

"Kita kan memutus pakai fakta persidangan. Kita lihat apa yang memberatkan apa yang meringankan," ujarnya.

Suhadi menambahkan, tanpa harus sesuai tuntutan jaksa, hakim bisa saja memvonis lebih tinggi dari jaksa. Tapi lagi-lagi Suhadi memperingatkan bahwa putusan harus berdasarkan fakta dan pertimbangan.

"Jadi tidak bisa dipaksa kalau hakim harus memvonis mati," ujarnya.

Menurutnya, bila hakim harus mengikuti pemerintah yang sedang gencar-gencarnya perang terjadap narkoba maka ketika pemerintah sedang kendor maka hakim juga harus ikut kendor.

"Kalau kita ikuti pemerintah yang sedang serius perang nanti kalau pemerintah kendor kita juga ikut kendor? Tidak bisa, kita tidak seperti itu," ujarnya.

Seperti diketahui dalam UU Narkotika secara tegas mengancam importir narkotika lebih dari 5 gram dengan hukuman mati. Tapi kenyataannya, banyak importir yang hanya dihukum belasan tahun penjara.

Seperti kurir internasional berkewarganegaraan Malaysia, Thor Lean Sin dan Yeap Ah Hock ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dari Hong Kong. Thor membawa sabu sebesar 2,8 kg dan Yeap membawa 195 gram sabu. ‎Yeap dipidana 15 tahun sementara hukuman untuk Thor tidak disebutkan dihukum berapa tahun oleh PN Tangerang.

Tak hanya itu, pada Senin (2/3) lalu, PN Tangerang juga menjatuhkan vonis 'nihil' kepada Ratu narkoba Ola atas tuntutan mati jaksa. Sebulan sebelumnya, perempuan asal Hong Kong yang berulangkali mengimpor sabu dari Tiongkok ke Indonesia, Chan Man Man juga hanya dihukum 18 tahun penjara dengan bukti 3,7 kg sabu. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Di PN Cibinong, majelis hakim enggan menjatuhkan hukuman mati kepada WN Malaysia Teng Huang Hui dan WNI Hermanto. Keduanya sama-sama dituntut mati dalam perkara narkoba seberat 3,2 kg sabu. Majelis hakim menganggap keduanya tidak bisa dijatuhi mati karena yang mengatur hidup mati seseorang hanyalah Tuhan YME. Majelis juga menganggap terdakwa bisa saja bertobat.

"Setiap manusia pasti mempunyai sifat untuk berubah," ujar ketua majelis Lilik Sugirato.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads