"Persiapan (eksekusi mati) sudah di atas 90 persen. Tinggal teknis yang kecil saja," kata Menko Tedjo usai kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/3/2015).
Hal teknis yang dimaksud Tedjo salah satunya terkait upaya hukum para terpidana mati kasus gembong narkoba. "Contoh masalah proses hukum apakah sudah clear semua. Jangan sampai ada yang terlewat, nanti menimbulkan di kemudian hari. Jadi semua dipastikan, dipastikan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tawaran barter dari pemerintah Australia untuk dua warganya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pemerintah kata Tedjo tetap pada keputusannya melakukan eksekusi.
"Tetap sesuai arahan presiden, hukuman mati terhadap narapidana tetap dilakukan. Itu saja, jadi tidak ada hal-hal semacam itu (pertukaran)," tegasnya.
Dia menganggap wajar upaya pemerintah Australia memberi tawaran pertukaran WNI yang ditahan, sebagai ganti bila eksekusi dua warga negaranya dibatalkan seperti diungkapkan Menlu Julie Bishop. "Ya tentunya mereka akan bicara dengan sesama Menlu, Menlu dengan Menlu tapi saya belum dilaporkan soal itu," imbuh Tedjo.
Menlu Australia, Julie Bishop menyebut pertukaran tahanan sebagai upaya terakhir menyelamatkan warganya dari eksekusi mati. Tawaran ini disampaikan kepada Menlu RI Retno Marsudi.
(fdn/aan)