Kasus Tempo Soal Komjen BG, Polri Diminta Tak Kriminalisasi Pers

Kasus Tempo Soal Komjen BG, Polri Diminta Tak Kriminalisasi Pers

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 17:11 WIB
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap pers, terutama terkait kasus Majalah Tempo yang dilaporkan oleh LSM ke polisi. Persoalan ini seharusnya diselesaikan di Dewan Pers melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-undang Pers.

"Kami minta Polri menggunakan UU No.40/1999 tentang pers dengan melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan Majalah Tempo kepada Dewan Pers. Langkah Tempo memuat berita soal Harta Kekayaan dan aliran dana Komjen Budi Gunawan itu dilindungi Undang-undang," kata Ketua Umum Aji, Suwarjono.

Hal itu disampaikan Suwarjono dalam pernyataan bersama ini di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015). Hadir dalam kesempatan itu, Ketu‎m Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Yadi Hendriana, perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia, serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jono mengatakan, langkah Kepolisian yang memproses laporan terkait Majalah Tempo membuka peluang kriminalisasi terhadap media dan jurnalis. Mempidanakan jurnalis dan media tak hanya bertentangan dengan UU Pers, tapi juga mengancam tugas dan fungsi pers sebagai pilar penting tegaknya demokrasi di Indonesia.

"Bila proses laporan ini (terkait Majalah Tempo) dilanjutkan, langkah memidanakan jurnalis dan media akibat memberitakan kasus-kasus dugaan korupsi berpotensi mengancam semua media dan jurnalis di Indonesia yang mengungkap kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Di dalam UU pers, lanjutnya, ketidakpuasan atas sebuah berita harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik nara sumber atau pembaca.

"Selanjutnya kewajiban media yang memberitakan, wajib memuat hak jawab ‎tersebut secara proporsional," paparnya.

Berikut empat poin permintaan AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers:

1. Polri harus menolak upaya berbagai pihak untuk memidanakan jurnalis. Kasus ini harus dikembalikan sesuai dengan kewenangan dan proporsinya, yakni menggunakan UU Pers. Penggunaan UU Pers sebagai UU lex spesialis, juga sesuai dengan MoU antara Polri dan Dewan Pers yang diteken tahun 2012 lalu.

2. Mendesak Kepolisian untuk menaati keputusan Dewan Pers yang telah memberikan pendapat terkait dengan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan Majalah Tempo.

3. Mengajak semua pihak, baik pejabat hingga masyarakat umum untuk selalu menghormati peran dan tugas pers dalam menjalankan profesinya. Bila ada masyarakat yang tidak puas dengan pemberitaan hingga terjadi perselisihan yang diakibatkan pemberitaan untuk menyelesaikan masalah ini melalui UU Pers.

4. Mengajak kepada seluruh jurnalis/wartawan di Indonesia untuk menjadikan kode etik jurnalistik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads