"Enggak mungkin Inpres melemahkan Undang-undang, tahu sendiri kan sistem itu Undang-undang di atas, mana mungkin Undang-undang diubah dengan inpres? Enggak mungkin," ujar JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).
"Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada Undang-undangnya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menegaskan KPK tetap bisa melakukan salah satu tugasnya yaitu penindakan karena tekah diatur dalam Undang-undang. "Undang-undangnya ada. Masak dianulir oleh inpres? Enggak kan," ucapnya.
"Itu KPK Undang-undang, mana mungkin dianulir dengan inpres? Enggak mungkin dong," lanjutnya.
(fiq/fjr)