JK: Tidak Mungkin Inpres Bisa Lemahkan Undang-undang KPK

JK: Tidak Mungkin Inpres Bisa Lemahkan Undang-undang KPK

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 17:10 WIB
Jakarta - Inpres Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2015 yang akan diterbitkan Presiden Jokowi menuai kontroversi. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam Undang-undang dan tidak tunduk terhadap Instruksi Presiden (Inpres).

"Enggak mungkin Inpres melemahkan Undang-undang, tahu sendiri kan sistem itu Undang-undang di atas, mana mungkin Undang-undang diubah dengan inpres? Enggak mungkin," ujar JK di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

"Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada Undang-undangnya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK mengatakan sudah seharusnya tugas utama KPK adalah melakukan pencegahan, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan. "Memang sejak awal begitu, mencegah lebih baik daripada menindak. Tapi tentu sesuai hukum saja," kata JK.

Dirinya menegaskan KPK tetap bisa melakukan salah satu tugasnya yaitu penindakan karena tekah diatur dalam Undang-undang. "Undang-undangnya ada. Masak dianulir oleh inpres? Enggak kan," ucapnya.

"Itu KPK Undang-undang, mana mungkin dianulir dengan inpres? Enggak mungkin dong," lanjutnya.

(fiq/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads