"Saya akan mempelajari putusan itu, " ujar komisioner KY, Taufiqqurahman Syahuri, Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Taufiq menambahkan, pihaknya belum membaca putusan kepada Ola secara utuh. Kemungkinan, pihaknya akan meminta PN Tangerang untuk mengirim berkas putusan Ola supaya bisa dipelajari oleh KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik belum bisa mengatakan apakah putusan itu ada kejanggalan atau tidak. Menurutnya putusan hakim haruslah sesuai fakta persidangan tanpa terpengaruh intervensi atau tekanan dari luar.
"Kalau pun ada suatu putusan yang membebaskan terdakwa belum tentu bisa dikatakan putusan itu tidak benar. Kalau pun ada putusan yang memberatkan seperti vonis mati ya belum tentu juga bisa dikatakan benar," ujarnya.
(rvk/asp)