KY Pelajari Vonis 'Nihil' Ratu Narkoba Ola

KY Pelajari Vonis 'Nihil' Ratu Narkoba Ola

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 17:00 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan mempelajari vonis ratu narkoba Meirika Franola alias Ola yang kembali lolos dari hukuman mati. Ola divonis 'nihil' dalam kasus keduanya oleh ketua majelis hakim Bambang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang beberapa hari lalu.

"Saya akan mempelajari putusan itu, " ujar komisioner KY, Taufiqqurahman Syahuri, Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Taufiq menambahkan, pihaknya belum membaca putusan kepada Ola secara utuh. Kemungkinan, pihaknya akan meminta PN Tangerang untuk mengirim berkas putusan Ola supaya bisa dipelajari oleh KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saya cari tahu juga apakah Ketua KY juga sudah meminta putusannya atau belum," ucapnya.

Taufik belum bisa mengatakan apakah putusan itu ada kejanggalan atau tidak. Menurutnya putusan hakim haruslah sesuai fakta persidangan tanpa terpengaruh intervensi atau tekanan dari luar.

"Kalau pun ada suatu putusan yang membebaskan terdakwa belum tentu bisa dikatakan putusan itu tidak benar. Kalau pun ada putusan yang memberatkan seperti vonis mati ya belum tentu juga bisa dikatakan benar," ujarnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads