"Contitusional complaint dilayangkan karena ulah parpol terkait hak angket itu telah menghambar proses pembangunan kota Jakarta yang jelas merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak," kata koordinator AMAR DPR, Ayat Hidayat kepada wartawan saat memasukkan permohonannya di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Mereka mengatakan akabat kisruh APBD yang terjadi ini menghambat proses pemenuhan kebutuhan atas hak pendidikan, kesehatan dan kemananan masyarakat kota Jakarta. Padahal pengajuan hak angket tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat menilai partai politik yang diwakili oleh anggota DPRD DKI telah melanggar UU no 2 tahun 2008 tentang parpol, khusunya pasal 11 ayat 1 tentang fungsi dan sarana partai politik. Dalam UU itu dijelaskan parpol punya kewajiban untuk melakukan pendidikan politik, membentuk iklim kondusif bagi persatuan bangsa Indonesia dan menyerap aspirasi politik.
"Kalau sudah begini kan parpol melanggar, makanya lewat constitutional complain ini kita minta MK segera berikan teguran untuk parpol agar berpihak pada rakyat, atau ancaman terburuk dibubarkan," ungkapnya.
(rvk/asp)