Kubu Agung Laksono pun langsung mendaftarkan pengurus Golkar ke Kemenkum HAM. Tentu disertai dengan putusan akhir dari mahkamah Partai Golkar yang cenderung menerima pengurus Golkar hasil Munas Jakarta, dengan syarat mengakomodir kubu Aburizal Bakrie, juga harus melaksanakan Munas pada 2016 mendatang. Posisi kubu Aburizal Bakrie semakin tersudut.
Sebenarnya Ical sempat menghela nafas lega saat gugatan kubu Agung Laksono yang menggelar munas tandingan di Ancol, Jakarta, ditolak. Kubu Agung Laksono pun kemudian menempuh mekanisme mahkamah partai Golkar. Kubu Ical awalnya tak mau mengikuti mekanisme mahkamah partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib berpihak kepada kubu Agung Laksono. Dua anggota mahkamah Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan menerima Munas Golkar yang digelar di Ancol, namun harus mengakomodir pengurus hasil Munas Bali. Sementara dua lainnya, Muladi dan Natabaya, tak mengambil sikap namun menyatakan bahwa Kongres Golkar Bali tak demokratis.
Yang dimaksud tak demokratis adalah adanya dugaan skenario aklamasi untuk memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Sejumlah saksi seperti Waketum kubu Munas Bali Nurdin Halid yang disebut sebagai penyusun skenario juga dihadirkan dalam sidang mahkamah partai.
Setelah keputusan mahkamah partai tak menguntungkan, kubu Aburizal Bakrie tak kehabisan akal. Mereka langsung mengajukan gugatan baru ke PN Jakarta Barat.
"Sebelum mendaftarkan gugatan baru ini kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga putusan tersebut menjadi inkracht," kata Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, di PN Jakarta Barat, Kamis (5/3/2015).
Gugatan baru ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan, agar PN Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara. Dengan demikian proses perkara akan lebih cepat dan efisien.
"Pengurus dan kader partai di daerah-daerah semua menghendaki agar perselisihan internal Partai Golkar cepat selesai," kata Idrus.
Rupanya gugatan ini sengaja dilancarkan untuk mendesak Menkum HAM tak mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. "Sebab menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saya berharap Menkum HAM akan cermat dan tidak melakukan kesalahan," kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Aburizal Bakrie, dalam siaran pers.
Yusril mengatakan bahwa substansi gugatan baru ini tidak banyak bedanya dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah minta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang dibentuknya.
Lalu apakah perjuangan terakhir Aburizal Bakrie akan membuahkan hasil, apakah Menkum HAM akan kembali menggantung nasib kepengurusan Golkar di tengah perpecahan beringin?
(van/nrl)