Kasus Komjen BG Akan Digarap Jaksa Tanpa Supervisi KPK, Akan Ditangani Polri

Kasus Komjen BG Akan Digarap Jaksa Tanpa Supervisi KPK, Akan Ditangani Polri

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 16:28 WIB
Jakarta - Kasus Komjen Budi Gunawan (BG) akan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK sama sekali tak akan dilibatkan termasuk urusan supervisi.

"Kesepakatannya begitu, begitu diserahkan begitu. Kami lakukan pengkajian, kami akan pelajari. Ini suatu keputusan yang paling baik. Dengan begitu kan sudah pernah ada MoU antara KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri," jelas Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Menurut Prasetyo, dia kembali menegaskan, kasus itu setelah ditelaah jaksa kemungkinan besar akan diserahkan ke Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika salah satu di antara unsur penegak hukum telah melakukan penyelidikan untuk perkara sama, maka kelanjutan perkara itu diberikan kesempatan kepada penyidik yang pertama melakukan," terang Prasetyo.

"Jadi artinya dalam hal salah satu unsur penegak hukum menangani perkara yang sama, yang lain untuk menghindari overlapping ‎dan sebagainya, yang lain mundur," tambah Prasetyo.

Prasetyo menyampaikan, sesuai aturan ketika Jaksa memegang kasus bisa saja kemudian dilimpahkan ke Polri.

"Itu kan dipelajari dulu, tidak serta merta, itu kan proses. Bahwa katakanlah itu dilimpahkan ke penegak hukum bisa-bisa saja‎, ya kan, apalagi dengan mengacu pada MoU, ini kan etika dalam penegakan hukum. Saya tunjukkan MoUnya, apa yang saya sampaikan tidak mengada-ada. Sesuatu yang diputuskan bersama tentunya mengikat," tegasnya.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads