Namun Gubernur Ahok optimistis RAPBD Jakarta bisa disahkan bulan ini. Dia pun yakin bahwa Kementerian Dalam Negeri akan mengesahkan RAPBD versi Pemerintah Provinsi DKI yang bisa dipertanggungjawabkan ke rakyat.
Apabila RAPBD DKI tak kunjung disahkan, mantan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu pun mengaku tak risau. Pasalnya dia bisa menerbitkan Peraturan Gubernur agar anggaran Pemprov DKI bisa cair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu selama 7 hari bagi Ahok dan DPRD untuk menuntaskan polemik seputar RAPBD DKI.
"Minta Gubernur dan DPRD paripurnakan karena UU perintahnya begitu. Waktunya kan 7 hari untuk menerbitkan perda. Perbaiki," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada wartawan usai pertemuan mediasi di Kantor Kemendagri.
Apabila sampai tenggat waktu tujuh hari yang diberikan tetap tak ada keputusan, maka secara otomatis anggaran DKI menggunakan APBD 2014.
"Itu jadi peraturan kepala daerah tidak berupa RAPBD 2015. Menggunakan angka 2014 secara otomatis," kata alumnus UGM yang biasa dipanggil Donny itu.
(erd/nrl)