"Saya menyerahkan LHA menyangkut yang disidik gedung bundar (markas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," ucap M Yusuf di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
M Yusuf mengatakan laporan dana itu terkait kasus TVRI. Namun dia tidak merinci aliran dana tersebut mengenai transaksi apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โSaat dihubungi terpisah, Jampidsus Widyo Pramono membenarkan bahwa jaksa penyidik pernah meminta LHA kepada PPATK. Namun Widyo enggan menyebut lebih detail mengenai laporan tersebut.
"Iya ada (meminta ke PPATK). Sudah semestinya Pidsus dan PPATK bekerja sama. Itu untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada di penyidik," ucap Widyo.
Widyo juga kembali mengatakan bahwa ada indikasi tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun Widyo masih belum menyebut siapa tersangka itu.
"Laporan terbaru dari penyidik saya ada kemungkinan indikasi tersangka baru. Bisa saja (dari TVRI), tunggu saja dari penyidik saya," pungkas Widyo.
โDalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
(dha/fjr)