"Biar aja, biar jalan saja, ngga masalah," kata Tedjo menanggapi usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Kemenkum HAM Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/3/2015).
Kepada wartawan, Menko Tedjo yang hanya sedikit berkomentar, menegaskan dirinya siap mengikuti prosedur hukum dalam penanganan aduan yang dibuat Azas Tigor Nainggolan. "Ya silakan saja," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azas melaporkan Menko Tedjo terkait ucapannya yang menyebut para pendukung KPK sebagai 'Rakyat Nggak jelas'. Tanda bukti lapor yang ditandatangani Azas tersebut bernomor TBL/52/I/2015/Bareskrim. Sedangkan laporan polisinya bernomor Pol: LP/94/I/2015/Bareskrim.
Dugaan tindak pidana yang diadukan adalah penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 310 dan 311 KUHP. Ia melaporkan perkataan Tedjo yang menyebut para aktivis pro KPK sebagai rakyat nggak jelas belum lama ini.
(fdn/fjr)