Praperadilan Komjen BG, MA Didesak Turun Tangan

Praperadilan Komjen BG, MA Didesak Turun Tangan

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 15:27 WIB
Jakarta - Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan masih menuai pro dan kontra. KPK terus didorong untuk mengajukan kasasi ke ke Mahkamah Agung atas putusan yang dikeluarkan di PN Jakarta Selatan tersebut.

Namun upaya kasasi ini juga menuai pro dan kontra. Menurut kajian dari Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi), upaya kasasi untuk kasus praperadilan tetap bisa dilakukan.

"Apabila dikaitkan antara filosofis serta historis dari fungsi kasasi, maka sebenarnya putusan praperadilan Budi Gunawan dapat dikoreksi atau setidaknya ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme kasasi," kata peneliti Mappi, Evandri G Pantouw dalam diskusi Eksaminasi Putusan Praperadilan Komjen BG di Universitas Indonesia, Jl Kramat Raya, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evandri memahami, Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang dipertegas dengan SEMA nomor 8 tahun 2011 menghalangi dilakukannya upaya hukum kasasi atas putusan praperadilan. Namun demikian, merujuk pada pidato mantan Ketua MA Bagir Manan dalam lokakarya alumni pelatihan penegakan hukum lingkungan hidup tahun 2005, upaya kasasi tersebut dapat dilakukan.

"MA tegaskan tak akan tutup upaya kasasi terhadap putusan praperadilan. Tidak perlu mengeluarkan aturan khusus misalnya dalam bentuk Peraturan MA mengenai dibukanya pintu kasasi bagi putusan praperadilan," kata Evandri menirukan ucapan Bagir Manan kala itu.

"Karena kalau MA mengatur, aturan itu akan bertentangan dengan undang-undang. Sehingga lebih baik melalui putusan MA, karena akan melahirkan suatu hukum, jelas itu lebih tepat," ucapnya melanjutkan ucapan Bagir.

Dengan begitu, meski UU MA menghalangi, tetapi dengan peran Mahkamah Agung sebagai judicial law making, maka penerobosan atas ketentuan UU MA dapat diperkenankan. Peran judicial lawmaking ini sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan pengembangannya.

Selain itu, Evandri menjelaskan, sebenarnya upaya hukum kasasi atas putusan praperadilan jugabtelah diperkuat dengan adanya yurispridensi atas putusan PN Jaksel dalam perkara Ginanjar Kartasasmita. Kemudian dalam praperadilan kasus Chevron, MA juga turun langsung merubah praperadilan yang dibuat oleh pengadilan tingkat bawah.

"Dengan demikian, merupakan suatu kewajiban bagi MA untuk turun tangan bilamana terdapat kesalahan serius yang dilakukan oleh pengadilan lebih rendah, salah satunya melalui putusan kasasi," tutupnya.



(kff/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads