Mediasi Ahok-DPRD Gagal, Kemendagri: APBD Tak Boleh Disandera Politik

Mediasi Ahok-DPRD Gagal, Kemendagri: APBD Tak Boleh Disandera Politik

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 15:24 WIB
Reydonnyzar Moenek berbatik biru (Foto; Bilkis/detikcom)
Jakarta - Mediasi Gubernur Ahok dan DPRD soal APBD DKI 2015 yang dimoderatori oleh Kemendagri berakhir buntu. Kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) yang ikut dalam mediasi itu mengatakan Kemendagri memberikan waktu Ahok-DPRD selama 7 hari untuk menyelesaikan RAPBD. Donny berharap dalam 7 hari itu keduanya bisa satu suara.

"Waktu 7 hari itu cukup apa nggak? (Jika) ternyata nggak sepakat atau karena keterbatasan waktu (belum selesai), baru nanti ada keputusan lain," kata Donny kepada wartawan usai pertemuan mediasi di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Donny Jika ternyata belum ada kesepakatan, maka Kemendagri akan mengambil keputusan politik. Berdasarkan pasal 8 ayat 3 UU 34/2014 pasal 314 UU 23/2014 maka Pemprov DKI bisa menggunakan angka di APBD tahun lalu.

"Opsi yang terakhir ya pakai pagu anggaran sebelumnya yang muncul diperubahan," jelas Donny.

Donny berharap Ahok dan DPRD bisa memberikan keputusan ke Kemendagri secepatnya. Jangan sampai kisruh politik malah menyandera APBD yang harusnya bisa segara cair dan digunakan untuk belanja kebutuhan Pemprov DKI.

"Harus ada solusi. Tidak boleh APBD tersandera dinamika politik," ujarnya.


(slm/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads