"Apa betul dan serius akan keluarkan Inpres yang menabrak UU KPK itu?" kata Busyro saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).
KPK menurut undang-undang diberi kewenangan penuh untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama ini, KPK melakukan pencegahan dan penindakan secara bersinergi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini yang biasa dilakukan di KPK setelah melakukan penindakan adalah membuat kajian mendalam terhadap objek yang telah ditindak. Setelah itu, KPK akan merumuskan apa yang bisa dilakukan untuk mencegah hal yang sama terjadi kembali.
Hal seperti itu sudah dilakukan saat KPK melakukan pencegahan korupsi di sektor kehutanan dan ekspor daging. Rumus pencegahan itu didapat setelah KPK melakukan kajian mendalam dari beberapa kasus yang telah ditangani yang berhubungan dengan kehutanan dan ekspor daging.
(kha/trq)