Busyro Muqoddas: Inpres Jokowi Akan Tabrak UU KPK

Busyro Muqoddas: Inpres Jokowi Akan Tabrak UU KPK

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 15:22 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Inpres Pemberantasan Korupsi yang isinya 75% fokus pada pencegahan. Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas menganggap bahawa Inpres Jokowi bertentangan dengan UU KPK.

"Apa betul dan serius akan keluarkan Inpres yang menabrak UU KPK itu?" kata Busyro saat dihubungi, Kamis (5/3/2015).

KPK menurut undang-undang diberi kewenangan penuh untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama ini, KPK melakukan pencegahan dan penindakan secara bersinergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya menghargai demokrasi, undang-undang, dan peka terhadap derita sumber daya alam. Perekonomian negara ini sistemik digasak mafia koruptor," tegas Busyro yang pernah membidangi sektor pencegahan di KPK itu.

Selama ini yang biasa dilakukan di KPK setelah melakukan penindakan adalah membuat kajian mendalam terhadap objek yang telah ditindak. Setelah itu, KPK akan merumuskan apa yang bisa dilakukan untuk mencegah hal yang sama terjadi kembali.

Hal seperti itu sudah dilakukan saat KPK melakukan pencegahan korupsi di sektor kehutanan dan ekspor daging. Rumus pencegahan itu didapat setelah KPK melakukan kajian mendalam dari beberapa kasus yang telah ditangani yang berhubungan dengan kehutanan dan ekspor daging.

(kha/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads