Jokowi Terima Aduan Kriminalisasi Pers Mulai dari Tempo Sampai The Jakarta Post

Jokowi Terima Aduan Kriminalisasi Pers Mulai dari Tempo Sampai The Jakarta Post

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 15:18 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi menerima Pimred Tempo Arif Zulkifli dan tokoh pers Goenawan Mohamad (GM). Sejumlah hal diadukan, antara lain terkait kriminalisasi pers.

"Saya kira tadi menarik ya Pak Jokowi perhatian penuh terhadap Tempo. Tidak hanya Tempo tapi semua. Dia tanya, secara bercanda, 'kamu udah agak tenang sekarang?" jelas Arif di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

"Tanggapan dari pernyataan dari apa namanya Wakil Kepala Polri Badrodin bahwa kasus Tempo bersama Zulkarnain dan Pandu (dua pimpinan KPK-red) dipending," tambah Arif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, menurutnya bukan soal pending tersebut. Tapi persoalan kebebasan pers secara umum yang sekarang dalam kondisi tidak baik.

"Saya sampaikan apa yang terjadi dengan Tribunnews, Wartakota, termasuk teman kita di Tribun Lampung, juga The Jakarta Post," tegas Arif.

"Tapi Pak Jokowi concern sekali. Pak Jokowi menyampaikan bahwa polisi selalu kesulitannya karena ini dilaporkan. Jadi pelapor ini kan juga mesti diterima dengan baik," terang Arif.

Arif kemudian memberi penjelasan kepada Jokowi soal para pelapor ini. Pers juga akan melakukan investigasi soal para pelapor ini.

"Yang saya kira kami sampaikan adalah siapa pelapor ini? Tempo sedang bikin investigasi siapa pelapor ini. Dan ini bukan pelapor biasa," tutup Arif yang selama 30 menit berbincang dengan Jokowi.


(bpn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads