Tawaran Australia untuk Barter Gembong Narkoba Tak Perlu Dipertimbangkan

Jelang Eksekusi Mati Bali Nine

Tawaran Australia untuk Barter Gembong Narkoba Tak Perlu Dipertimbangkan

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 14:59 WIB
Jakarta - ‎Jaksa Agung Prasetyo mendapat informasi dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengenai permintaan Menlu Australia Julie Bishop tentang berter gembong narkoba Bali Nine dengan WNI yang menghadapi proses hukum di Australia. Namun Prasetyo mengatakan hal itu tak bisa dipertimbangkan.

"Saya sudah diinformasikan oleh Menlu kita ya. Saya tidak pernah komunikasi dengan Menlu (Julie Bishop) yang di sana. Saya katakan itu sulit dan saya rasa tidak perlu dipertimbangkan," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

‎Selain itu, Prasetyo menegaskan bahwa apa yang dilontarkan oleh Menlu Julie Bishop adalah wacana yang tidak bisa dipertimbangkan. Australia seharusnya memahami proses hukum yang berjalan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sudah kita rencanakan hukuman mati yang semua hak hukumnya telah terpenuhi ya itu yang akan kita jalankan. Kalau wacananya yang disampaikan oleh Menlu Australia itu kita tampung saja tapi tentu yang apakah itu bisa dipenuhi atau tidak kan tergantung kita. ‎Ya rasanya begitu, sulit untuk bisa diterima," ucap Prasetyo.

Seperti diketahui, Andrew dan Myuran telah berada di Nusakambangan untuk bersiap menghadapi regu tembak. Namun penentuan hari pelaksanaan eksekusi mati belum ditetapkan oleh pihak Kejagung selaku eksekutor.


(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads