Seskab: Inpres Tak Batasi Penindakan KPK, Tapi Dipadukan dengan Pencegahan

Seskab: Inpres Tak Batasi Penindakan KPK, Tapi Dipadukan dengan Pencegahan

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 14:03 WIB
Andi Widjajanto
Jakarta - Presiden Jokowi segera menerbitkan inpres tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2015. Dalam Inpres ini peran KPK dititikberatkan pada pencegahan ketimbang penindakan yang kemudian dinilai melemahkan KPK.

"Tidak dibatasi penindakan KPK. Tapi dalam strategi pemberantasan korupsi, β€Ž harus ada kombinasi antara pencegahan dan penindakan. Justru keberhasilan pemberantasan korupsi terletak pada sistem untuk akuntable dan transparansi setiap pembelanjaan pemerintah melalui APBN dan APBD bisa dilakukan dengan baik," jawab Andi ketika dimintai tanggapan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).

Menurut Andi inpres yang akan diterbitkan itu tak hanya untuk KPK saja. Tetapi kepada semua lembaga untuk bersama-sama memberantas korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada instruksi detail Presiden kepada kementerian lembaga satu per satu. β€ŽApa saja yang harus dilakukan untuk perkuat rezim pemberantasan korupsi untuk pencegahan dan penindakan itu. Ditunggu saja,ini masih difinalisasi. Satu minggu akan selesai di meja Presiden," papar Andi.

Pemerintahan Presiden RI keenam SBY juga mengeluarkan Inpres pemberantasan korupsi. Tetapi Andi menyatakan setiap tahun selalu ada strategi yang baru.

"Setiap tahun ada Inpres strategis nasional pemberantasan korupsi. β€ŽIni Inpres pertama di bidang itu yang diteken Presiden Jokowi. Ada penekanan-penekanan khusus, ditunggu saja sampai inpres keluar," pungkas Andi.



(bpn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads