Tak Terima Mal Green Tebet Disegel, Pengelola: Mana Surat Penolakan PTSP?

Tak Terima Mal Green Tebet Disegel, Pengelola: Mana Surat Penolakan PTSP?

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 14:02 WIB
Foto: Rini/detikcom
Jakarta - Pengelola Mal Green Tebet keberatan dengan penyegelan yang dilakukan Dinas Tata Ruang DKI. Mereka meminta agar dinas menunjukkan bukti mal tersebut melanggar aturan.

"Yang saya nggak ngerti ini dari Dinas Penataan Kota dan Tata Ruang, penyegelan ini sebetulnya dasarnya apa? Dasar mengeluarkan SP3 ini apa? Inilah yang diakomodir. Katanya ditolak oleh (pengelola terpadu satu pintu (PTSP), saya minta surat penolakannya mana, dia tidak bisa tunjukkan tetap dia lakukan (penyegelan)," ujar Eko, pengelola gedung Green Mal Tebet kepada wartawan seusai penyegelan, Kamis (5/3/2015).

Pihak pengelola Mal Green Tebet mengakui telah menerima surat peringatan pertama dan kedua dari Dinas Tata Ruang DKI karena belum mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang menjadi prosedur standar sebuah bangunan umum hingga akhirnya berujung pada penyegelan. Namun bukan berarti mereka ingin mengabaikan hal terโ€Žsebut karena saat ini SLF memang sedang diurus di PTSP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memang sudah dapat peringatan pertama dan peringatan kedua, dan kita sudah laksanakan prosesnya. Jadi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sendiri kita sudah melakukan pengurusan surat-surat tersebut dan memang sudah dalam proses," kata dia.

Sehingga kalaupun memang ada penolakan oleh PTSP karena gedung yang belum rampung atau ada hal lainnya, Eko meminta pihak terkait untuk mengirimkan mereka surat secara tertulis.

"Jadi bahasa penolakan ini memang sifatnya lisan. Kalau memang PTPS menolak, keluarin dong surat penolakan dari PTSP," tuturnya.

Walaupun pengurusan SLF merupakan tanggung jawab pengelola gedung, namun Eko mengatakan akan tetap melakukan konsolidasi dengan pemilih bangunan dan gedung, yakni Yayasan Dharma Putera Kostrad.

"Ya nanti akan ada konsolidasi ke dalam. Sebetulnya ini lebih ke arah masalah internal kalau boleh dibilang ya. Soalnya kalau dinas tata kota ingin melakukan penyegelan, dasarnya mana?" kembali Eko mempertanyakan.โ€Ž

(rni/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads