"Yang saya nggak ngerti ini dari Dinas Penataan Kota dan Tata Ruang, penyegelan ini sebetulnya dasarnya apa? Dasar mengeluarkan SP3 ini apa? Inilah yang diakomodir. Katanya ditolak oleh (pengelola terpadu satu pintu (PTSP), saya minta surat penolakannya mana, dia tidak bisa tunjukkan tetap dia lakukan (penyegelan)," ujar Eko, pengelola gedung Green Mal Tebet kepada wartawan seusai penyegelan, Kamis (5/3/2015).
Pihak pengelola Mal Green Tebet mengakui telah menerima surat peringatan pertama dan kedua dari Dinas Tata Ruang DKI karena belum mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang menjadi prosedur standar sebuah bangunan umum hingga akhirnya berujung pada penyegelan. Namun bukan berarti mereka ingin mengabaikan hal terโsebut karena saat ini SLF memang sedang diurus di PTSP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga kalaupun memang ada penolakan oleh PTSP karena gedung yang belum rampung atau ada hal lainnya, Eko meminta pihak terkait untuk mengirimkan mereka surat secara tertulis.
"Jadi bahasa penolakan ini memang sifatnya lisan. Kalau memang PTPS menolak, keluarin dong surat penolakan dari PTSP," tuturnya.
Walaupun pengurusan SLF merupakan tanggung jawab pengelola gedung, namun Eko mengatakan akan tetap melakukan konsolidasi dengan pemilih bangunan dan gedung, yakni Yayasan Dharma Putera Kostrad.
"Ya nanti akan ada konsolidasi ke dalam. Sebetulnya ini lebih ke arah masalah internal kalau boleh dibilang ya. Soalnya kalau dinas tata kota ingin melakukan penyegelan, dasarnya mana?" kembali Eko mempertanyakan.โ
(rni/slm)