Abi menganggap SEMA itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PK boleh dilakukan berkali-kali.
"Sema itu menghalangi hak terpidana untuk mencari keadilan, contohnya Antasari Azhar karena SEMA ini berarti kan tidak bisa PK lagi," ujar Abi saat sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (5/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa tindakan tergugat (MA) yang menerbitkan SEMA merupakan tindakan yang keliru sehingga menimbulkan kegamanan hukum dan membuat pranata hukum di Indonesia menjadi kacau," ujarnya.
Para penggugat tidak menggugat kerugian materi melainkan hanya meminta PN Jakpus untuk mengabulkan gugatannya. Sidang tersebut langsung dipimpin Ketua PN Jakpus Gusrizal selaku majelis hakim. Sidang akan memasuki masa mediasi 45 hari sejak hari ini.
Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan oleh gembong narkotika Namaona Denis yang telah dieksekusi mati pada 18 Januari 2015 bersama 5 gembong lainnya. Istri Denis, Dewi Retno Atik, menggugat Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali dkk sebesar Rp 100 alias cepek karena mengeluarkan SEMA itu.
(rvk/asp)