"Rasanya begitu, sulit untuk bisa diterima," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Prasetyo mengaku bahwa permintaan Julie Bishop sangat tidak lazim dan tidak relevan dengan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia tentunya harus dihormati oleh negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang pasti itu tidak pernah dilaksanakan dan tidak pernah terpikirkan," tegas Prasetyo.
Seperti diketahui, Andrew dan Myuran telah berada di Nusakambangan untuk bersiap menghadapi regu tembak. Namun penentuan hari pelaksanaan eksekusi mati belum ditetapkan oleh pihak Kejagung selaku eksekutor.
(dha/asp)