Sertifikat Layak Fungsi Belum Dikeluarkan Karena Mal Green Tebet Belum Rampung

Sertifikat Layak Fungsi Belum Dikeluarkan Karena Mal Green Tebet Belum Rampung

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 13:26 WIB
Foto: Rini/detikcom
Jakarta - Mal Green Tebet di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan disegel oleh Dinas Tata Ruang Privinsi DKI Jakarta karena belum melakukan pengurusan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Walaupun sebenarnya SLF tersebut sudah diurus oleh pengelola gedung, namun PTSP (pengelola terpadu satu pintu) tak dapat mengeluarkan SLF karena beberapa hal, salah satunya karena bangunan mal itu belum rampung.

Pernyaratan agar SLF dapat diberikan oleh PTSP adalah dengan memenuhi persyaratan selesainya bangunan sesuai yang sudah disepakati sebelumnya. Untuk Mal Green Tebet sendiri, saat ini baru setinggi 5 lantai, sementara seharusnya dirampungkan hingga 18 lantai.

"Karena PT WCSS belum membangun bangunan sampai 18 lantai, sedangkan bangunan ini baru sampai 5 lantai. Hal itu yang membuat PTSP belum dapat mengeluarkan SLF," ujar Asrul Zainuddin, ketua Yayasan Dharma Putera Kostradโ€Ž yang lahannya disewakan untuk dibangun mall tersebut usai penyegelan di lokasi, Kamis (5/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bangunan yang menjadi pusat perbelanjaan ini sudah dibangun sejak tahun 2009. Namun baru beroperasi pada 2011. "Sebetulnya SLF bangunan ini sudah harus selesai pada Februari 2014, karena dibangunnya sudah sejak 2009," jelasnya.

Tenggang waktu yang diberikan Dinas Tata Kota adalah selama 14 hari bagi pengelola gedung untuk menyelesaikan SLF. Sebelumnya dua peringatan sudah diberikan kepada pengelola gedung untuk menyerahkan SLF, namun tak kunjung selesai hingga akhirnya dinas terpaksa melakukan penyegelan.

"Ini memang peringatan ketiga yang sudah kita terima, peringatan pertama dan kedua sudah kita berikan pada pengelola. Tenggang waktu diberikan dari dinas tata ruang dan bangunan 14 hari," kata Asrul.

"Kami dari pihak yayasan berharap permasalahan ini sudah harus selesai yaโ€Ž. Jadi diharapkan pengelola dapat menyelesaikan secepatnya," tutup dia.


(rni/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads