Pernyaratan agar SLF dapat diberikan oleh PTSP adalah dengan memenuhi persyaratan selesainya bangunan sesuai yang sudah disepakati sebelumnya. Untuk Mal Green Tebet sendiri, saat ini baru setinggi 5 lantai, sementara seharusnya dirampungkan hingga 18 lantai.
"Karena PT WCSS belum membangun bangunan sampai 18 lantai, sedangkan bangunan ini baru sampai 5 lantai. Hal itu yang membuat PTSP belum dapat mengeluarkan SLF," ujar Asrul Zainuddin, ketua Yayasan Dharma Putera Kostradโ yang lahannya disewakan untuk dibangun mall tersebut usai penyegelan di lokasi, Kamis (5/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tenggang waktu yang diberikan Dinas Tata Kota adalah selama 14 hari bagi pengelola gedung untuk menyelesaikan SLF. Sebelumnya dua peringatan sudah diberikan kepada pengelola gedung untuk menyerahkan SLF, namun tak kunjung selesai hingga akhirnya dinas terpaksa melakukan penyegelan.
"Ini memang peringatan ketiga yang sudah kita terima, peringatan pertama dan kedua sudah kita berikan pada pengelola. Tenggang waktu diberikan dari dinas tata ruang dan bangunan 14 hari," kata Asrul.
"Kami dari pihak yayasan berharap permasalahan ini sudah harus selesai yaโ. Jadi diharapkan pengelola dapat menyelesaikan secepatnya," tutup dia.
(rni/slm)