"Kedua tersangka ini menjual film porno yang didownload dari internet, kemudian dijual melalui blog," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Ia menjelaskan kasus terungkap pada Februari 2015 setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi penjualan film porno dalam Blog onlinehobbyshop.blogspot.com. Dalam Blog tersebut, kedua tersangka menawarkan film porno yang dibintangi artis porno Mandarin, Jepang, Indonesia dan barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, tersangka menjual film porno dalam Blog lainnya yakni toko***********.blogspot.com. Dalam kedua blog tersebut, tersangka mencantumkan nomot telepon yang dapat dihubungi dan juga nomor rekening untuk mentransfer uang.
"Pemesan harus mengirimkan SMS sesuai petunjuk yang dicontohkan dalam melakukan pemesanan DVD yang berisi film porno," cetusnya.
Tersangka membanderol film porno tersebut seharga Rp 90 ribu untuk 4 keping DVD film porno. Jika pembeli setuju, maka kepingan cakram film porno akan dipaketkan ke alamat si penerima.
"Menurut keterangan tersangka, mereka tidak hanya menjual di Jakarta, tetapi juga ke beberapa daerah seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Papua dan lain-lain," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan kedua tersangka telah menjalankan bisnis tersebut selama hampir 2 tahun. Omset penjualan yang dicapai kedua tersangka senilai Rp 8 juta per bulannya.
Kedua tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Bekasi dan Tangerang. Adapun, penduplikatan film porno dilakukan di rumah tersangka JH di Tangerang.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 300 keping DVD-R kosong, 4 keping DVD porno dengan pengirim JH dan penerima HK sebesar Rp 90 ribu, 5 unit hard disk internal yang digunakan sebagai master yang berisi 3.500 judul film porno, 1.200 keping DVD film porno berbagai judul, sejumlah ATM dan buku tabungannya, perangkat komputer serta laptop.
Keduanya dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 jo Pasal 6 UU RI No 33 Tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. Keduanya juga dilakukan penahanan.
(mei/aan)